Pemilu 2024 Tak Jadi Ditunda, Mahfud MD: Hati-Hati Gugatan Orang Iseng

12 April 2023, 12:07 WIB
Kata Mahfud MD soal Pemilu 2024. /ANTARA/Melalusa Susthira

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal. Kontestasi politik serentak itu tetap akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

 

Masyarakat Indonesia sempat dihebohkan atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang ditundanya Pemilu 2024. Kabar itu tersebar di tengah sibuknya anggota KPU mempersiapkan data pemilih untuk Pemilu 2024.

Mahfud MD menegaskan bahwa tak ditundanya Pemilu 2024, telah sesuai kesepakatan antara sejumlah pihak. Antara lain dari Pemerintah, DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mulai sekarang, semuanya harus konsentrasi bahwa Pemilu tetap pada jadwal semula, atas keputusan pengadilan” kata Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @mohmahfudmd.

Baca Juga: Bukan Hanya Menyasar Orang Tua, Parkinson Juga Dapat Menyerang Usia Muda! Yuk Kenali Gejalanya

Sebelumnya, Partai Prima mengajukan penundaan, hingga hasil akhir yang disampaikan Mahfud MD pada 11 April 2023, bahwa permohonan banding KPU telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah Pemilu diputus Pengadilan Negeri, karena di luar kompetensinya,” ujar Mahfud MD.”

“KPU bekerja lebih cepat dan lebih hati-hati lagi, agar tidak ada lagi gugatan dari orang iseng,” kata Mahfud MD menambahkan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima. Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Solusi Anti Gagal Ketika Ingin Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 51, Ini Caranya

“Terhadap putusan Bawaslu Perkara Nomor 01/2023 atau perkara Partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu,” ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dikutip dari Pikiran Rakyat.

Diketahui, gugatan tentang penundaan Pemilu 2024 tidak hanya diajukan oleh Partai Prima saja, melainkan juga dari Partai Berkarya. Namun KPU tetap akan mengupayakan agar Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Meski begitu, Menkopolhukam Mahfud MD tetap harus melakukan prosedur formal ke Mahkamah Agung (MA). Mahfud lantas meminta semua pihak mempersiapkan kontestasi pemilu dengan lebih serius dan lebih hati-hati.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di situs Pikiran Rakyat dengan judul 'Pemilu 2024 Tak Bakal Ditunda, Mahfud MD: Masalah Hukum Kemarin per Hari Ini Sudah Selesai'.

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler