PR DEPOK - Simak informasi lengkap terkait siapa saja yang boleh mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52 lewat artikel ini.
Seperti diketahui, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 telah resmi dibuka kembali sejak 9 Mei 2023 kemarin.
Peserta yang belum mendaftar, disarankan untuk segera melakukannya sebelum program Kartu Prakerja Gelombang 52 ini kembali ditutup.
Baca Juga: Alasan KJP Plus Mei 2023 Masih Belum Cair, Ternyata Segini Besaran Dana yang Didapat Penerimanya
Adapun bagi peserta yang sudah pernah daftar namun belum lolos, segera buka akun Kartu Prakerja-Nya lalu klik menu 'Gabung Gelombang'.
Karena jika nantinya peserta Kartu Prakerja Gelombang 52 lolos, mereka bisa mendapatkan insentif senilai Rp2,4 juta dan hanya akan menerima cash sebesar Rp700.000.
Lantas, siapa saja yang boleh mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52? Simak selengkapnya di sini.
Baca Juga: Kapan Liga 1 2023-2024 Bergulir? Ini Kata Ketua Umum PSSI Erick Thohir
Melansir dari Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja,
Berikut PikiranRakyat-Depok.com akan memaparkan daftar nama peserta yang boleh mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52.
Daftar Nama-nama yang Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52
Baca Juga: Berikut 4 Kategori Penerima Bansos Pangan Mei 2023 Serta Cara Cek Penerimanya
- Warga Negara Indonesia yang telah berusia 18 hingga 64 tahun.
- Peserta yang tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Peserta yang sedang mencari pekerjaan.
Baca Juga: Cek Bansos Bulan Mei 2023, Kemensos Salurkan BPNT dan PKH Total hingga Rp950.000
- Peserta merupakan pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Peserta merupakan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Peserta yang dalam 1 Kartu Keluarga-Nya belum ada 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sedangkan nama-nama yang tidak boleh mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52 adalah sebagai berikut:
1. Pejabat negara atau pimpinan anggota DPRD.
2. Pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara).
3. Anggota prajurit TNI dan Polri.
4. Kepala Desa beserta para jajarannya.
5. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN) ataupun BUMD.
Demikianlah tadi pemaparan nama-nama yang boleh mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 52.***