Rugi Puluhan Juta, Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Lapor ke Bareskrim Polri

20 Mei 2023, 10:22 WIB
Korban penipuan tiket konser Coldplay melapor ke polisi karena mengalami kerugian hingga puluhan juta. /PMJ News/Fajar/

PR DEPOK - Kasus penipuan dalam penjualan tiket konser Coldplay, grup band populer asal Inggris, berakibat pada munculnya korban yang melapor ke Bareskrim Polri. Zainul Arifin, yang mewakili korban dan juga bertindak sebagai kuasa hukum mereka, datang ke Markas Besar Polri pada hari Jumat 19 Mei 2023 untuk mengajukan laporan polisi mengenai kasus penipuan penjualan tiket tersebut.

"Kami hadir di Bareskrim Markas Besar Polri dengan tujuan agar proses ini dapat dilanjutkan," ucapnya kepada para wartawan di Markas Besar Polri, pada Jumat, dikutip dari PMJ News.

Laporan tersebut, kata Zainul, dibuat karena maraknya kasus penipuan penjualan tiket yang dijual melalui sosial media. Ia juga menyatakan bahwa modus dengan pola penipuan seperti ini sudah sering terjadi.

Baca Juga: Hasil Sudirman Cup 2023: Malaysia Berhasil Kalahkan Denmark dengan Skor 3-1

"Sudah sering terjadi pola-pola semacam ini pada beberapa korban kita," ujarnya.

Selanjutnya, Zainul mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi atas nama 14 korban yang diperkirakan mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Penipuan ini dilakukan melalui berbagai platform media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Telegram.

Dia menduga bahwa dalam kasus penipuan ini, ada kemungkinan adanya individu yang terlibat di beberapa promotor tiket. Alasannya adalah karena setelah beberapa detik war dibuka, itu langsung ditutup. Oleh karena itu, dia mencurigai adanya individu yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Mantap! Ini 7 Rekomendasi Tempat Soto di Purbalingga yang Bikin Nagih, Berikut Alamatnya

Zainul juga mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pola-pola ini ternyata mengarah pada satu orang dan beberapa teman mereka yang merupakan bagian dari sindikat.

"Selain itu, ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA yang terhubung dengan kasus ini," ungkapnya.

Selanjutnya, berdasarkan laporan yang diajukan dan diterima dengan nomor registrasi LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Mei 2023, terdapat sejumlah barang bukti yang disertakan seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta rekaman percakapan antara pelapor dan terlapor.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 2023 Cair Rp400.000? Bisa Ambil Tunai di Kantor Pos

Terlapor dikenakan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 perihal perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 terkait ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 perihal TPPU.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler