Disebut Sebagai Kasus Penganiayaan dengan Luka Ringan, Kuasa Hukum David Ozora Akui Geram

26 Mei 2023, 11:05 WIB
Kuasa hukum David Ozora geram usai kasus kliennya disebut penganiayaan dengan luka ringan. /Instagram @tidvrberjalan

PR DEPOK – Kasus penganiayaan yang sempat menimpa David Ozora kini mulai menunjukan progres dengan berkas tersangka utama Mario Dandy.

 

Dibalik progres tersebut, sang kuasa hukum, Mellisa Anggraini mengaku geram dengan sesumbar seorang pakar terkait kondisi korban yang sekarang dinilai bisa menentukan berat hukuman.

Mellisa memberikan respon keras atas sesumber Jamin Ginting dalam acara Hot Room bersama Hotman Paris. Dalam acara tersebut, Jamin Ginting menyebut bahwa kondisi David Ozora yang perlahan mulai sembuh kini dapat berpeluang untuk menggeser kasus menjadi penganiayaan dengan luka ringan.

Sementara Mellisa menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang dialami oleh David Ozora masih dan tetap termasuk dalam penganiayaan golongan berat. Apabila jika mengingat David Ozora sempat dirawat di ruang ICU selama dua bulan.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat, 26 Mei 2023: Takut Kepada Allah SWT

“Ada yang mencoba-coba menggeser pengertian luka berat atas penganiayaan biadab yang dialami oleh David, sekolah-olah andai David sudah sembuh hari ini maka jadinya luka ringan gitu? Ngaco,” kata Mellisa Anggraini.

“Apa lupa dua bulan David menjadi pasien tetap ICU? Kok kerusakan kognisi dianggap bukan akibat?” lanjutnya.

Mellisa lantas melanjutkannya dengan menyertakan bunyi dari Pasal 90 KUHP yang berisi tentang pengertian luka berat dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh David Ozora, yaitu terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih yang telah dibuktikan dengan vonis cedera diffuse axonal injury stage 2.

Tidak hanya itu, Mellisa juga kembali mengingatkan bahwa sang pelaku Mario Dandy sudah mengaku bahwa Ia tidak takut dan terus menganiaya korban.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso Cuanki Paling Enak di Bandung Lengkap dengan Lokasinya: Ada yang Sudah Legend!

“Pelaku secara sengaja dengan keinsyafan menendang terus-menerus hanya di bagian kepala, dimana seluruh fungsi otak sebagai sumber penggerak hidup manusia ada di sana,” jelasnya.

“Masih ingat kita semua, dia sampaikan ‘gw gak takut anak orang mati’,” katanya lagi.

Mellisa yang geram akhirnya menyimpulkan bahwa sesumbar pakar hukum itu sebagai pihak yang tidak punya nurani terhadap kasus penganiayaan yang dialami oleh David Ozora.

“Hanya orang gila dan tidak punya nurani yang mengatakan bahwa penganiayaan yang nyaris merenggut nyawa anak dibawah umur merupakan penganiayaan biasa,” pungkasnya.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul 'Kuasa Hukum Geram Kasus David Ozora Disebut Penganiayaan dengan Luka Ringan: Ngaco!'.

 

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler