MK Bantah Adanya Kebocoran Soal Putusan Sistem Pemilu 2024, Fajar Laksono: Dibahas Saja Belum

29 Mei 2023, 11:50 WIB
Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. /Foto: ANTARA/Maria Rosari/pri

PR DEPOK - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membantah adanya dugaan kebocoran informasi soal putusan Sistem Pemilu 2024.

Menanggapi klaim mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup, Fajar Laksono menegaskan bahwa putusan terkait Sistem Pemilu 2024 tersebut bahkan belum dibahas.

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar Laksono dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Idul Adha 2023: Resep Tongseng Kambing Tanpa Santan, Cocok Disantap Bareng Keluarga

Juru bicara MK itu menjelaskan, berdasarkan sidang yang digelar Selasa, 23 Mei 2023 kesimpulan terkait putusan Sistem Pemilu 2024 baru akan diserahkan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah proses penyerahan tersebut, Fajar mengatakan majelis hakim baru akan membahas dan mengambil keputusan terkait Sistem Pemilu 2024 sebagai tanggapan atas permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan.

Baca Juga: Tangis Haru Jordi Alba Sebelum Berpisah dengan Barcelona: Ini Hari Terbaik dalam Hidup Saya

Sebelumnya Denny mengaku mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan pelaksanaan pemilu legislatif 2024 akan kembali ke sistem proposional tertutup, atau coblos partai.

Hal itu diungkap Denny Indrayana melalui akun Twitternya pada Sabtu, 28 Mei 2023. Denny tak menyebut secara pasti darimana informasi tersebut didapat, tapi ia menegaskan bukan dari hakim konstitusi.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023, Akses Link kjp.jakarta.go.id

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tambahnya.

Sebagai informasi, permohonan uji materi terkait sistem proporsional terbuka y diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Namun, permohonan uji materi tersebut mendapat penolakan dari delapan fraksi politik di DPR RI yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Sementara itu fraksi PDI Perjuangan merupakan satu-satunya partai politik di DPR yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler