Lokasi dan Jadwal Pembuatan SIM Keliling Hari ini, 5 Juni 2023 di DKI Jakarta

5 Juni 2023, 09:08 WIB
ilustrasi. Berikut ini merupakan 4 lokasi serta jadwal pembuatan SIM Keliling di DKI Jakarta untuk hari ini, 5 Juni 2023. /Twitter/@TMCPoldaMetro

PR DEPOK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara keliling di empat titik di Jakarta pada hari Senin.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com melalui akun Twitternya @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin, mengumumkan bahwa layanan SIM keliling akan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di empat lokasi berikut:

1. Jaktim di Mal Grand Cakung;
2. Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
3. Jakbar di LTC Glodok dan Mal Citraland;
4. Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2023, Gratis dengan Desain Cantik dan Hijau

Untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM, pemohon diharapkan membawa dokumen-dokumen berikut: KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.

Penting untuk dicatat bahwa Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM jenis A dan SIM jenis C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diharapkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM jenis A, biayanya sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM jenis C, biayanya sebesar Rp75.000.

Baca Juga: BPNT Juni 2023 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal Pencairan dan Login di cekbansos.kemensos.go.id

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diharapkan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya Gerai SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan cepat di lokasi yang lebih dekat dengan mereka.

Sim keliling adalah layanan pelayanan administrasi kendaraan bermotor yang disediakan oleh Sistem Administrasi Manunggal (SIMAN) berupa pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mobile atau di tempat yang ditentukan.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus berbagai administrasi terkait SIM dengan lebih mudah dan praktis tanpa harus pergi ke kantor Samsat atau Satuan Lalu Lintas Polri.

Baca Juga: KJP Plus Juni 2023 Kapan Cair? Simak Estimasi Jadwal Penyaluran Bantuan

Dalam program Sim keliling, tim dari Sistem Administrasi Manunggal (SIMAN) akan mendatangi daerah-daerah terpencil, daerah pedesaan, atau daerah yang jauh dari pusat pelayanan administrasi SIM untuk memberikan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM kepada masyarakat setempat.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat dalam mengurus administrasi SIM.

Dalam layanan Sim keliling, tim dari SIMAN akan membawa peralatan dan perlengkapan yang diperlukan, seperti mesin pencetak SIM, alat identifikasi sidik jari, dan perangkat komputer untuk pengolahan data.

Masyarakat dapat datang langsung ke lokasi yang telah ditentukan oleh tim Sim keliling untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM mereka.

Baca Juga: Celta vs Barcelona: El Barca Tumbang di Akhir Musim Pertandingan dengan Skor 2-1

Sim keliling memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau, karena mereka tidak perlu bepergian jauh ke kantor Samsat atau Satuan Lalu Lintas Polri untuk mengurus SIM.

Layanan ini juga dapat mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan oleh masyarakat dalam mengurus administrasi SIM, karena mereka dapat mengurusnya secara langsung di lokasi yang telah ditentukan.

Selain itu, perlu diketahui bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah unit kerja di bawah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) yang bertanggung jawab atas pengaturan, pengendalian, dan penegakan hukum lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktorat Lalu Lintas bertugas untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan penegakan peraturan lalu lintas di wilayah tersebut.

Baca Juga: 6 Fakta Pencairan KJP Plus 2023 Non Tunai, Awas Merchant Punya Rekaman Barang Belanjaan!

Beberapa tugas dan fungsi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliputi:

1. Pengaturan lalu lintas

Melakukan pengaturan dan pengendalian arus lalu lintas di jalan-jalan di wilayah Polda Metro Jaya. Hal ini mencakup pengaturan lampu lalu lintas, penempatan rambu lalu lintas, serta pengaturan kecepatan dan jalur lalu lintas.

2. Penegakan hukum lalu lintas

Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan lalu lintas. Hal ini meliputi penindakan terhadap pelanggaran seperti melawan arus, melanggar batas kecepatan, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Benzema Resmi Tinggalkan Real Madrid, Ini Statistik Saat Berseragam El Real

3. Keselamatan jalan

Mengupayakan keselamatan pengguna jalan dengan melakukan patroli, penegakan peraturan lalu lintas, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

4. Pelayanan masyarakat

Melayani dan memberikan bantuan kepada masyarakat terkait permasalahan lalu lintas, seperti kecelakaan lalu lintas, pengaturan parkir, arus lalu lintas saat acara khusus, dan lain-lain.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro

Tags

Terkini

Terpopuler