Polisi Tetapkan AS sebagai Tersangka, Pria Pencium Jenazah COVID-19 yang Viral di Media Sosial

19 Agustus 2020, 18:40 WIB
ILUSTRASI proses penanganan jenazah covid-19.* /

PR DEPOK - Polresta Malang Kota membeberkan status terbaru pria berinisial AS yang sebelumnya sempat viral di media sosial belum lama ini karena mencium jenazah pasien positif COVID-19.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, pada Rabu 19 Agustus 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pria berusia 53 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dilakukan penjemputan paksa di kediamannya pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Genap Sepekan Ditahan, Nora Alexandra Khawatir Jerinx SID Diberi Makanan Beracun di Penjara

"Saat ini yang bersangkutan (tersangka AS) masih berada di Mako Polresta Malang Kota," ucap Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Lebih lanjut, ia mengatakan AS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 212 dan 214 ayat 1 KUHP tentang Melawan Petugas yang Sedang Melakukan Tugas. Selanjutnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina.

"Tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujarnya.

Baca Juga: 3.934 Peserta Dinyatakan Lulus SIMAK UI 2020, Catat Tahapan-tahapan Pendaftaran Ulangnya

Meski berstatus tersangka dan dijerat pasal berlapis, dikatakan Kombes Pol Leonardus Simarmata pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AS.

Adapun alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka AS, kata dia, lantaran ia dikenai ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun dan bukan pasal pengecualian. Jadi tidak dilakukan penahanan," kata dia.

Baca Juga: Habiskan Dana hingga Jutaan, Perempuan Ini Nekat Modikasi Tubuhnya Demi Menyerupai 'Cyborg'

Kendati tidak dilakukan penahanan, tersangka As hingga kini belum diperbolehkan pulang lantaran pihak kepolisian masih menunggu hasil swab yang bersangkutan.

"Jika hasil swab dinyatakan positif COVID-19, maka As akan langsung dikirim ke rumah isolasi pasien COVID-19 di Jalan Kawi," ucapnya.

Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial terlihat AS nekat mencoba merebut jenazah pasien positif COVID-19 hinga membuka kantong jenazah bahkan menciumnya.

Baca Juga: Uang Rp75.000 Dijual Online di Marketplace dengan Harga Jutaan, Shopee: Sudah Kami Turunkan Lapaknya

Aksi tersebut dilakukan di salah satu rumah sakit di Kota Malang pada Sabtu 8 Agustus 2020.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler