5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024, Ada Warna Merah dan Abu-Abu

16 Juni 2023, 19:19 WIB
Berikut 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang harus Anda ketahui sesuai dengan warnanya, ada warna merah dan abu-abu.* /

PR DEPOK - Pemilu 2024 beberapa bulan lagi akan di selenggarakan oleh masyarakat Indonesia.

 

Akan tetapi, apakah Anda sudah mengenali jenis surat suara Pemilu 2024? Untuk mengetahuinya bisa simak dibawah ini.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com, berikut 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang harus Anda ketahui sesuai dengan warnanya, ada warna merah dan abu-abu.

Setelah beberapa kali ikut pemilihan Pemilu, masih banyak orang atau masyarakat yang belum bisa mengenali secara rinci surat suara berdasarkan warnanya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Warung Sate Padang di Kota Bandung, Legit dan Otentik Dijamin Bikin Nagih

Ada 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang ada warna hijau, biru kuning, merah, dan abu-abu.

1. Jenis surat suara berwarna Hijau untuk pemilihan anggota DPRD

 

2. Jenis surat suara berwarna Biru untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten atau Kota

3. Jenis surat suara berwarna Kuning untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 17 Juni 2023: Jangan Terlalu Memikirkan Hal-hal yang di Luar Kendali

4. Jenis surat suara berwarna Merah untuk pemilihan anggota Dewan perwakilan daerah (DPD)

5. Jenis surat suara berwarna Abu-abu untuk pemilihan Presiden dan wakil presiden

 

Mengenali jenis surat suara diperlukan oleh masyarakat untuk mempermudah pemilihan dan 5 surat suara tersebut terdiri dari pasangan capres-cawapres dan caleg DPR RI.

Baru-baru ini KPU memberikan kebijakan untuk mempertahankan lima jenis surat suara, dan dengan memberikan informasi 5 jenis surat suara itu bisa mempermudah mengenal jenis dan sosialisasi kepada pemilih dan peserta pemilu.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Sate Madura di Bandung Legendaris yang Selalu Ramai Pembeli

Seperti yang kita ketahui, sebentar lagi pemilihan Presiden dan wWkil Presiden akan segera digelar. Untuk itu, masyarakat diharapkan bisa membedakan jenis surat suara untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan wakil Presiden.

Bicara tentang calon pemimpin, ada beberapa calon presiden yang telah diusung diantaranya ada Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto.

 

Untuk Anies Baswedan pertama kali diusung oleh Nasdem pada tanggal 3 Oktober 2022, untuk Ganjar Pranowo pertama kali diusung pertama kali oleh PDI Perjuangan pada tanggal 21 April 2023.

Kemudian, terakhir ada Prabowo Subianto yang sampai saat ini belum ada deklarasi secara resmi. Akan tetapi, sudah mendapatkan dukungan dari anggota Partai Gerindra.

Baca Juga: Login DTKS di Aplikasi Cek Bansos untuk Daftar BPNT dan PKH Juni 2023 Pakai HP dan NIK KTP

Itulah 5 jenis surat suara di Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan diselenggarakan oleh masyarakat Indonesia untuk pemilihan pemimpin. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler