Empat Pelajar di Bawah Umur Tega Habisi Nyawa ODGJ di Lebak, Ternyata Ini Pemicunya

19 Juni 2023, 20:43 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Alasan pelajar yang membunuh ODGJ di Lebak, Banten, akhirnya diungkapkan oleh petugas Satreskrim Polres Lebak. /PIXABAY/PublicDomainPictures

PR DEPOK - Empat pelaku pembunuh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten akhirnya berhasil diungkapkan oleh petugas dari Satreskrim Polres Lebak.

Dimana, empat pelaku pembunuhan tersebut ialah para pelajar masih di bawah umur, yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Diketahui, kasus ini terungkap setelah ditemukannya jasad korban oleh salah seorang warga, di dekat Pantai Bayah. Tepatnya Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak dalam kondisi yang sangat memprihatikan.

Pasalnya, korban saat itu ditemukan dalam keadaan tangan dan kakinya terikat oleh tali tambang, dan tubuhnya mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Baca Juga: Ngeri! Detik-Detik Tebing Gunung Kuda di Cirebon Longsor, Terdengar Suara Gemuruh, Makan Korban Jiwa?

Empat orang pelaku pembunuhan tersebut ialah AD (14), HB (13) yang merupakan siswa kelas 6 SD, MI (16) putus sekolah kelas 3 SMP dan MA (15) tidak sekolah.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan jika pelaku melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya tersebut, lantaran kesal terhadap korban.

Pasalnya, korban yang merupakan seorang ODGJ pernah melempari pelaku berinisial MA menggunakan batu, yang mengenai punggung dan juga sepeda motornya.

Baca Juga: Rekomendasi Resto Keluarga di Purwokerto yang Instagramable, Cek Alamatnya di Sini

"Alasan pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut, karena kesal terhadap korban. Karena pernah melempar saudara MA menggunakan batu, sehingga mengenai punggung dan motornya," ungkapnya.

Sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu dianiaya oleh pelaku. Dalam hal ini, masing-masing pelaku berbagi perannya. Seperti halnya MA yang mempunyai ide untuk mengikat kedua kaki dan tangan, serta memukul kepala dan juga tangan korban.

Sementara AD bertugas membakar tangan korban hingga memukulinya menggunakan batu. Sedangkan pelaku MI yang mengucurkan bensin ke wajah korban, serta mengikatnya di pohon.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 55 Masih Dibuka, Segera Daftarkan Diri via HP di Link www.prakerja.go.id

"Saudara HB berperan meminumkan air kencing ke korban, memukul dan menginjaknya," katanya.

Lebih lanjut, atas perbuatan yang dilakukan tersebut, para pelaku terjerat Pasal 170, Ayat 2 Ke-3 Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 170 Ayat 2 Ke-3e, dengan hukuman 12 tahun penjara dan 351 Ayat 3, hukuman 7 tahun penjara. ***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler