Dinas Kebudayaan DIY Sesali Pernikahan Anjing Menggunakan Adat Jawa karena Alasan Ini

21 Juli 2023, 10:15 WIB
Dinas Kebudayaan DIY sesali pernikahan anjing menggunakan adat Jawa karena alasan ini. /Tangkapan layar YouTube Bobby Sant 

PR DEPOK – Baru-baru ini, netizen Indonesia diramaikan dengan sebuah pernikahan. Bukan pernikahan seperti biasanya, namun yang menikah adalah pasangan anjing yang bernama Jojo dan Luna. Bahkan pernikahan ini menggunakan pernikahan adar Jawa.

 

Diketahui pernikahan kedua anjing tersebut dilaksanakan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta. Valentina Chandra (pemilik Luna) dan Indira Ratnasari (pemilik Jojo), melakukan pernikahan anjing tersebut dengan tema Nusantara yang mengeluarkan dana sebesar Rp200 juta. Yang dihadiri 100 tamu undangan yang membawa 50 ekor anjinh peliharaannya.

Layakan pernikahan manusia pada umumnya, proses pernikahaan dengan pemberian doa oleh tokoh agama. Selanjutnya dengan arak-arakan menuju area resepsi. Lalu para anjing mengenakan busana tradisional Jawa yang di desain secara khusus untuk anjing.

Berdasarkan Informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News, Pihak Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta sangat menyesali atas kejadian, pernikahan anjing bernama Jojo dan Luna dengan menggunakan ada Jawa.

Baca Juga: Berkuah Gurih dan Kental! 7 Rekomendasi Coto Khas Makassar di Kota Depok yang Otentik

Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi, berharap untuk warga Indonesia tidak mengulangi kejadian yang sama.

"Dinas Kebudayaan itu kan tupoksinya pemeliharaan pengembangan kebudayaan, tidak hanya karya-karya budaya fisik tapi juga non fisik, nilai dan marwahnya," ucap Dian.

Upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya. Dari prosesi adatnya hingga marwah atau nilainya, memiliki perlindungan secara hukum dari negara melalui UU RI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

Termasuk juga prosesinya yang menggunakan Busana Mataraman Yogyakarta, merupakan salah satu karya budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Perairan Pulau Bali

Saat ini pihak Dinas Kebudayaan DIY tidak akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Namun ini ini merupakan tanggung jawab dinas Kebudayaan untuk mengingatkan warga Indonesia sebagai lembaga pemeliharaan pengembangan kebudayaan.

Hal ini untuk meluruskan degradasi dan distorsi nilai yang terjadi di masyarakat. Karena bila ada penyelewengan akan berpengaruh pada jati diri budaya tersebut.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler