Heboh! TNI-Polri Aktif Berisiko Dipenjara 1 Tahun Jika Terlibat Kampanye Pilpres, Ini Penjelasannya

14 Agustus 2023, 11:03 WIB
TNI dan Polri aktif berisiko penjara 1 tahun jika terlibat kampanye Pilpres, Ini penjelasan undang-undangnya. /Biro Pers setpres

PR DEPOK - Jangan remehkan larangan ini! Baru-baru ini, aturan menggebrak membawa ancaman serius bagi anggota aktif TNI dan Polri yang terjerat dalam kampanye Pemilu, termasuk Pilpres. Inilah yang harus kamu tahu!

 

Berpijak pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, poin penting ditekankan: anggota TNI-Polri dan pejabat negara tak boleh terlibat dalam gemuruh kampanye.

Ditegaskan dalam bunyi Pasal 280 ayat (3), Jenderal-jenderal pemberani di Tentara Nasional Indonesia serta para petugas pemberani di Kepolisian Negara Republik Indonesia, diharamkan keras bermain dalam tim kampanye pemilu.

"Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu," ucap Pasal 280 ayat (3), dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: 5 Menu Gudeg di Banjarbaru yang Sedap pol, Catat Lokasinya

Namun, tak hanya itu! Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung Mahkamah Agung, dan hakim di bawah Mahkamah Agung juga diminta menjauh dari sorotan kampanye. Bahkan para hakim konstitusi pun turut serta dalam pantangan serupa. Sungguh meliputi!

Lebih lanjut, perintah ini berlaku untuk Ketua, wakil ketua, serta anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Posisi setinggi Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia juga tidak terkecuali.

Siapa lagi? Para pimpinan, pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara atau daerah juga termasuk dalam wilayah larangan ini. Jangan sampai terlewatkan, para pejabat negara tanpa afiliasi partai politik yang merangkap sebagai pemimpin di lembaga nonstruktural juga terikat oleh aturan tegas ini.

Jangan coba-coba melewati larangan ini, ya! Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan bahkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tak memiliki hak pilih harus menghindari perangkap kampanye. Ditegaskan, melanggar dapat berakibat pada pidana penjara dan denda yang tak menggurung.

Baca Juga: Mantap Pol! 6 Rekomendasi Warung Bakso Enak dan Gurih di Sukoharjo, Catat Alamat dan Jam Bukanya

Sedangkan dalam pasal 494, dimaknai berbunyi bahwa semua ASN, saudara-saudara prajurit di Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, para kepala desa, dan seluruh komunitas perangkat desa yang berani melanggar tata tertib seperti yang tercantum dalam Pasal 280 ayat (3) akan dijatuhi hukuman kurungan penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Pasal 494.

Jangan Pikir Kampanye Bisa Membelit TNI-Polri!

Ingat, larangan ini juga mengaitkan para peserta dan tim kampanye. Mereka dihimbau keras untuk tidak melibatkan anggota TNI-Polri yang masih aktif demi kepentingan kampanye. Tegas, para prajurit TNI dan polisi juga tak boleh memakai hak suara dalam Pemilu 2024, serta diwajibkan menjaga sikap netralitas.

Baca Juga: Gak Nyangka! Ramalan Zodiak Scorpio Buat Kamu Kaget Besok, Selasa 15 Agustus 2023

Diungkapkan pasal 200 berbunyi, bahwa pada momen Pemilu, baik para prajurit berbaret di Tentara Nasional Indonesia maupun rekan-rekan polisi gagah di Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak diberikan izin untuk menggunakan hak suara mereka.

"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," tutur pasal 200.

Larangan ini bukanlah berita baru dalam jagad hukum, pasalnya dalam UU TNI pun regulasi serupa sudah tertanam kuat. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pun telah mematrikan larangan tegas bagi para prajurit untuk menjauh dari gemuruh dunia politik praktis.

Diterangkan pasal 39 yang berbunyi, bahwa jangan sekali-kali terjerat dalam jaringan partai politik, aktivitas politik praktis, usaha bisnis, maupun ambisi untuk menjadi wakil rakyat dalam pemilihan umum serta jabatan politis lainnya.

Baca Juga: Spoiler, Jadwal Tayang, dan Link Streaming Drakor Moving Episode 8, Akankah 3 Siswa Selamat dari Agen Jahat?

"Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya," ujar Pasal 39.

Hal senada juga tertera dalam UU Kepolisian, memberikan panduan bagi anggota Polri dalam menjalani kehidupan politik. Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri diharapkan tetap netral dan tak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Sedangkan ucap Pasal 28 ayat (1) dimaknai, bukalah mata dan hatimu, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menjaga sikap netralitasnya dalam medan politik dan tak boleh ikut serta dalam intrik politik praktis," ungkap Pasal 28 ayat (1), seolah mengingatkan.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," ucap Pasal 28 ayat (1).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 59 Resmi Dibuka, Simak 7 Golongan yang Dilarang Mendaftar

Tegas ayat (2) dimaknai, Pintu pemilihan serta peluang untuk dipilih harus tertutup bagi semua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," ujar ayat (2).

Demikian penegasan ayat (3), mengakhiri dengan penuh makna bahwa ketika tugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia telah usai, pintu bagi anggota polisi untuk mengambil peran di luar dunia kepolisian pun terbuka lebar, asalkan melepaskan diri atau mengakhiri masa bakti sebagai anggota polisi.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tutur ayat (3) menambahkan.

Baca Juga: Cek Kualitas Udara Jakarta Hari ini Melalui AQI dan Cara Melindungi Tubuh dari Polusi

Ini bukan sekadar hukum, ini adalah panggilan untuk menjaga netralitas demi tegaknya demokrasi yang sehat. Semua harus tahu, larangan ini adalah penjaga pagar kokoh agar tidak ada yang tergelincir di medan politik yang berliku.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di situs Pikiran Rakyat dengan judul 'TNI-Polri Aktif Bakal Dipenjara 1 Tahun Jika Terlibat Kampanye Pilpres'.

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler