Hal yang Dilarang saat Masa Kampanye Pemilu, Jangan Coba-Coba Bisa Didiskualifikasi hingga Pidana 4 Tahun!

15 Agustus 2023, 12:51 WIB
Ilustrasi kampanye. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK - Masa Kampanye merupakan salah satu tahapan dari kegiatan para peserta Pemilu dalam meyakinkan para pemilih dengan cara menawarkan visi, misi, program, dan citra diri dari peserta pemilu dengan tujuan untuk mengubah opini dan pilihan pemilih agar mendukung calon atau Partai politik (Parpol) yang sedang melakukan kampanye.

Seringkali pada pelaksanaanya, para peserta Pemilu melakukan sesuatu yang jelas dilarang pada masa kampanye. Salah satu potensi pelanggaran pada masa kampanye yaitu Money politic atau Politik Uang.

Jika pada pelaksanaanya, peserta pemilu terbukti melanggar Pasal 284 Ayat (2) maka akan didiskualifikasi atau pembatalan calon.

Baca Juga: Pembakaran Al-Quran Kembali Terjadi di Swedia, Momika dan Najem Lakukan Aksi di Depan Istana Kerajaan

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 253 Ayat (2) jelas disebutkan juga bahw,  “Setiap Pelaksana, Peserta, dan/Tim kampanye yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 278 Ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah)”.

Adapun hukuman pelanggaran money politik yang dilakukan pada Masa Kampanye dan pada saat pemungutan suara lebih sedikit daripada yang dilakukan pada masa tenang.

Money Politik yang dilakukan pada Masa Kampanye berdasarkan Pasal 523 ayat (1) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana paling lama 2 (Dua) Tahun dan denda paling banyak sebesar Rp24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

Baca Juga: Polusi Udara di Jakarta Memburuk, Benarkah WFH akan Kembali Diterapkan?

Sedangkan pelanggaran Kampanye Pemilu pada saat pemungutan suara berdasarkan Pasal 523 Ayat 3(Tiga) bisa dipidana dengan pidana penjara 3 (Tiga) Tahun dan didenda paling banyak Rp36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).

Banyak potensi isu-isu krusial yang terjadi pada tahapan Masa Kampanye selain Alat Peraga Kampanye (APK) yang merupakan potensi pelanggaran terbesar, money politik juga salah satu potensi pelanggaran yang sering muncul pada Masa Kampanye.

Banyak ragam yang bisa dikategorikan sebagai politik uang, salah satunya pemanfaatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi dalam pemilu.

Baca Juga: Benarkah BPNT Agustus 2023 Cair Rp400.000? Login di cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

Adapun Metode yang digunakan pada pelaksanaan kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 23 Ayat 4 yaitu melalui.

- Pertemuan Terbatas

- Pertemuan Tatap Muka

- Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum

Baca Juga: Perlu Tahu! Ini Cara Mencuci Sisir Rambut yang Benar Jika Anda Berketombe

- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum

- Penggunaan media sosial

- Penayangan iklan melalui media cetak, media elektronik, dan dalam media jaringan

Baca Juga: Sambut HUT ke-78 RI, Dinkes Depok Adakan Pemeriksaan Pap Smear dan IVA Gratis! Ini Link Pendaftarannya

- Pelaksanaan Rapat Umum

- Debat antara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

- Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan larangan kampanye Pemilu dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Indonesia Baik jdih.kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler