Waduh! Libatkan Anak-Anak dalam Kampanye Pemilu Bisa Dihukum Penjara dan Denda Segini

- 14 Agustus 2023, 14:31 WIB
Melibatkan anak-anak dalam Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp12 juta.*/ Antara/Ilustrator/Kliwon
Melibatkan anak-anak dalam Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp12 juta.*/ Antara/Ilustrator/Kliwon /

PR DEPOK - Melibatkan anak-anak dalam Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp12 juta.

 

Selain dilarang mengikutsertakan Polri dan TNI, keterlibatan anak-anak juga tercantum dalam UU Pemilu Pasal 280 Ayat 2. 

Dalam pelaksanaan salah satu tahapan pemilu, pelaksana atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan anggota TNI, Polri, ASN, Pejabat negara, Mahkamah Agung (MA), dan Badan peradilan di bawah MA, Hakim Konstitusi dan Mahkama Konstitusi, Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural,Aparat Desa, BPK, Anggota BUMN/BUMD, Gubernur Bank Indonesia, BUMDES, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih.

Hal tersebut sesuai dengan anak-anak yang belum memiliki hak pilih, yakni pemilih merupakan WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 

Baca Juga: Sudah Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023 Namun Saldo Masih Rp0? Cek di Sini Penjelasannya

Meski tidak secara eksplisit disebutkan keterlibatan anak-anak dalam ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, kendati demikian keikutsertaan anak-anak merujuk pada ketentuan sebagai Warga Negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih karena belum berusia 17 tahun. 

Sanksi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan tersebut bisa dilihat dari UU Pemilu Pasal 280 Ayat 2 yang menyebutkan “Setiap Pelaksana/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah)”.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x