Waduh! Libatkan Anak-Anak dalam Kampanye Pemilu Bisa Dihukum Penjara dan Denda Segini

- 14 Agustus 2023, 14:31 WIB
Melibatkan anak-anak dalam Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp12 juta.*/ Antara/Ilustrator/Kliwon
Melibatkan anak-anak dalam Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp12 juta.*/ Antara/Ilustrator/Kliwon /

Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon dan 

Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah