Waduh! Libatkan Anak-Anak dalam Kampanye Pemilu Bisa Dihukum Penjara dan Denda Segini

- 14 Agustus 2023, 14:31 WIB
Melibatkan anak-anak dalam Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp12 juta.*/ Antara/Ilustrator/Kliwon
Melibatkan anak-anak dalam Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp12 juta.*/ Antara/Ilustrator/Kliwon /

PR DEPOK - Melibatkan anak-anak dalam Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp12 juta.

 

Selain dilarang mengikutsertakan Polri dan TNI, keterlibatan anak-anak juga tercantum dalam UU Pemilu Pasal 280 Ayat 2. 

Dalam pelaksanaan salah satu tahapan pemilu, pelaksana atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan anggota TNI, Polri, ASN, Pejabat negara, Mahkamah Agung (MA), dan Badan peradilan di bawah MA, Hakim Konstitusi dan Mahkama Konstitusi, Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural,Aparat Desa, BPK, Anggota BUMN/BUMD, Gubernur Bank Indonesia, BUMDES, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih.

Hal tersebut sesuai dengan anak-anak yang belum memiliki hak pilih, yakni pemilih merupakan WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 

Baca Juga: Sudah Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023 Namun Saldo Masih Rp0? Cek di Sini Penjelasannya

Meski tidak secara eksplisit disebutkan keterlibatan anak-anak dalam ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, kendati demikian keikutsertaan anak-anak merujuk pada ketentuan sebagai Warga Negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih karena belum berusia 17 tahun. 

Sanksi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan tersebut bisa dilihat dari UU Pemilu Pasal 280 Ayat 2 yang menyebutkan “Setiap Pelaksana/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah)”.

 

Ketentuan tersebut juga sama disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bahwa dalam keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.

Kampanye pemilu merupakan  pendidikan politik bagi masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Baca Juga: Punya Steam Deck? Ini Cara Bermain Game PS5 di Steam Deck

Adapun pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Adapun tahapan kampanye Pemilu sesuai dengan PKPU dijadwalkan pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Sedangkan  jika terjadi dua putaran, masa kampanye pemilu dijadwalkan pada tanggal 2 Juni - 22 Juni 2024.

 

Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui:

Pertemuan terbatas

Baca Juga: Ini Dia 7 Tempat Makan Bakso Paling Hits di Kota Malang, Siap-siap Ngiler Abis!

Pertemuan tatap muka

Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum

Pemasangan alat peraga di tempat umum

 

Media Sosial

Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet

Baca Juga: 6 Pilihan Tempat Makan Mie Pangsit Paling Laris di Surabaya, Dijamin Enak dan Bikin Nagih

Rapat umum

Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon dan 

Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah