93 Bacaleg Kota Depok Tidak Memenuhi Syarat Pemilu 2024, Ini Sebabnya

- 6 Agustus 2023, 22:06 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 - KPU Kota Depok menyebut bahwa sebanyak 93 bacaleg yang mendaftarkan diri dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ilustrasi Pemilu 2024 - KPU Kota Depok menyebut bahwa sebanyak 93 bacaleg yang mendaftarkan diri dinyatakan tidak memenuhi syarat. /Pexels/Tara Winstead

PR DEPOK - Sebanyak 93 bakal calon legislatif, atau bacaleg di Kota Depok, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pemilu 2024.

Hal itu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2023 yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

"Ada 93 orang berkas bakal caleg Kota Depok dari sejumlah partai politik status TMS, setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kota Depok Fikri Tamau di Depok.

Menurut Fikri, sebanyak 93 bacaleg yang TMS tersebut tidak sesuai dalam hal dokumen yang diunggah ke sistem informasi pencalonan KPU atau Silon.

Baca Juga: Ramalan Shio Mingguan untuk Tikus, Kerbau, dan Macan 7–13 Agustus 2023: Keluarlah dari Zona Nyaman

Padahal, dokumen yang harus diunggah tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023.

"Hasil verifikasi administrasi perbaikan ini sudah kami sampaikan kepada parpol yang bersangkutan dan Bawaslu Kota Depok," jelas Fikri.

Karena itu, saat ini jumlah sementara bakal caleg Kota Depok yang memenuhi syarat untuk mengikuti pencalonan legislatif pada Pemilu 2024 terhitung 721 orang.

Baca Juga: 5 Warung Soto Ayam di Serpong, Tersedia Soto Semarang dan Soto Suroboyo

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x