"Jumlah seluruh bakal caleg di semua daerah pemilihan dari 14 partai politik di Kota Depok ada 814 orang,” ungkap Fikri.
Sementara itu, dari hasil pengecekan, berkas administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) 721 orang dan 93 orang TMS.
Fikri mengatakan bahwa tahapan selanjutnya KPU Depok akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) yang dijadwalkan tanggal 6-11 Agustus 2023.
Baca Juga: 8 Warung Bakso di Tegal Paling Enak dan Laku Keras, Berikut Alamat dan Jam Bukanya
Kemudian, penetapan daftar calon tetap (DCT) akan dilakukan pada 3 Oktober 2023 mendatang.***