93 Bacaleg Kota Depok Tidak Memenuhi Syarat Pemilu 2024, Ini Sebabnya

- 6 Agustus 2023, 22:06 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 - KPU Kota Depok menyebut bahwa sebanyak 93 bacaleg yang mendaftarkan diri dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ilustrasi Pemilu 2024 - KPU Kota Depok menyebut bahwa sebanyak 93 bacaleg yang mendaftarkan diri dinyatakan tidak memenuhi syarat. /Pexels/Tara Winstead

"Jumlah seluruh bakal caleg di semua daerah pemilihan dari 14 partai politik di Kota Depok ada 814 orang,” ungkap Fikri.

Sementara itu, dari hasil pengecekan, berkas administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) 721 orang dan 93 orang TMS.

Fikri mengatakan bahwa tahapan selanjutnya KPU Depok akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) yang dijadwalkan tanggal 6-11 Agustus 2023.

Baca Juga: 8 Warung Bakso di Tegal Paling Enak dan Laku Keras, Berikut Alamat dan Jam Bukanya

Kemudian, penetapan daftar calon tetap (DCT) akan dilakukan pada 3 Oktober 2023 mendatang.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x