Waduh! Libatkan Anak-Anak dalam Kampanye Pemilu Bisa Dihukum Penjara dan Denda Segini

- 14 Agustus 2023, 14:31 WIB
Melibatkan anak-anak dalam Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp12 juta.*/ Antara/Ilustrator/Kliwon
Melibatkan anak-anak dalam Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp12 juta.*/ Antara/Ilustrator/Kliwon /

Baca Juga: Ini Dia 7 Tempat Makan Bakso Paling Hits di Kota Malang, Siap-siap Ngiler Abis!

Pertemuan tatap muka

Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum

Pemasangan alat peraga di tempat umum

 

Media Sosial

Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet

Baca Juga: 6 Pilihan Tempat Makan Mie Pangsit Paling Laris di Surabaya, Dijamin Enak dan Bikin Nagih

Rapat umum

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah