Ketentuan tersebut juga sama disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bahwa dalam keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.
Kampanye pemilu merupakan pendidikan politik bagi masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Punya Steam Deck? Ini Cara Bermain Game PS5 di Steam Deck
Adapun pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Adapun tahapan kampanye Pemilu sesuai dengan PKPU dijadwalkan pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Sedangkan jika terjadi dua putaran, masa kampanye pemilu dijadwalkan pada tanggal 2 Juni - 22 Juni 2024.
Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui:
Pertemuan terbatas