Waduh! Libatkan Anak-Anak dalam Kampanye Pemilu Bisa Dihukum Penjara dan Denda Segini

- 14 Agustus 2023, 14:31 WIB
Melibatkan anak-anak dalam Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp12 juta.*/ Antara/Ilustrator/Kliwon
Melibatkan anak-anak dalam Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp12 juta.*/ Antara/Ilustrator/Kliwon /

 

Ketentuan tersebut juga sama disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bahwa dalam keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.

Kampanye pemilu merupakan  pendidikan politik bagi masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Baca Juga: Punya Steam Deck? Ini Cara Bermain Game PS5 di Steam Deck

Adapun pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Adapun tahapan kampanye Pemilu sesuai dengan PKPU dijadwalkan pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Sedangkan  jika terjadi dua putaran, masa kampanye pemilu dijadwalkan pada tanggal 2 Juni - 22 Juni 2024.

 

Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui:

Pertemuan terbatas

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah