Jokowi Bantah Golkar Gabung Koalisi Prabowo karena Perintahnya

15 Agustus 2023, 13:16 WIB
Presiden Jokowi bantah Golkar gabung koalisi Prabowo karena perintahnya. /Dok. Setpres

PR DEPOK – Menuju pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Banyak partai politik yang mulai mempersiapkan koalisinya dengan bakal calon presiden.

 

Pemilu 2024 sedang hangat dibicarakan karena, bergabungnya Partai Golkar untuk mendukung bakal calon presiden (Bacapres) yaitu Prabowo Subianto. Diisukan bahwa koalisi ini terjadi karena atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, menanggapi hal itu Presiden Jokowi menyampaikan dengan tegas bahwa urusan koalisi dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) bukan urusannya. Hal itu adalah urusan para partai politik.

Mengenai isu koalisi yang dilakukan Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional, yang baru saja bergabung dengan Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa untuk mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024, adalah atas usulan atau restu Presiden Jokowi, dibantas keras olehnya.

Baca Juga: Nikmati Kebebasan dengan Tag 'MerdekaRia' di Ancol dengan Promo Spesial Tiket Mulai 50 Ribu Rupiah!

"Ndak, ndak, ndak, itu urusan mereka, urusan koalisi, urusan kerja sama itu urusan partai, saya bukan ketua partai," ucap dengan jelas Jokowi.

Pembicaraan mengenai Partai Golkar dan PAN sempat masuk salah satu pesaing Prabowo Subianto yaitu Bacapres dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, memberikan tanggapan dengan memakai baju hitam yang memiliki gambar Presiden Jokowi.

Ia menyebutkan bahwa hal ini wajar saja dan sangat menghormati atas sikap Partai tersebut. Sebelumnya koalisi ini juga pernah terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014, yang dimana Koalisi Merah Putih Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa pada tahun 2014 didukung oleh Partai Golkar dan PAN, bersama Gerindra, PKS, PPP, serta PBB.

Pemilu yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik dan gabungan Partai politik peserta pemilu, yang memenuhi syarat setidak 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR Sebelumnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Batuk selama 4 Minggu, Diduga Akibat Polusi Udara Jakarta yang Kian Parah

Untuk saat ini sebanyak 575 kursi yang ada di parlemen hal ini membuat setidaknya pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal sebanyak 115 kursi di DPR RI.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler