Promosikan Judi Online, YouTuber Terkenal Ditangkap

25 Agustus 2023, 10:39 WIB
Promosikan judi online, YouTuber terkenal ditangkap. /Instagram @emak_gila_

PR DEPOK – Judi online saat ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan Indonesia dan Polri untuk mencegah penyebaran. Berbeda dengan judi biasa, judi online tidak memiliki tempat dan harus diselidiki melalui dunia maya.

 

Saat ini, Kemenkominfo sudah melakukan pemblokiran pada 800 ribu lebih situs yang melakukan judi online atau yang mengandung konten perjudian online, hal ini sudah dilakukan oleh kemenkominfo sejak tahun 2018 hingga sekarang.

Kali ini, pihak kepolisian telah menahan YouTuber yang terkenal dengan sebutan Emak Gila. Memiliki inisial LO ditangkap karena telah mempromosikan perjudian online dari kontennya.

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Anggoro Wicaksono, menyebutkan bahwa YouTuber Emak Gila ini melakukan promosi judi online di media sosial.

Baca Juga: Kapan Bansos BPNT Agustus 2023 di Jawa Barat Segera Cair? Cek Infonya di Sini

“Ditangkap seorang pelaku dengan inisial LO yang terlibat dalam kegiatan endorse perjudian online melalui media sosial Instagram dan YouTube,” ucap AKBP Anggoro Wicaksono.

Emak Gila ini melakukan aksinya dengan mempromosikan berbagai situs judi online.

Hal ini dilakukan dengan menggunakan akun instagramnya “kehidupan_emak” dan di Youtube dengan channel “emak002.”

Berdasarkan keterangan AKBP Anggoro Wicaksono, Emak Gila ini sudah melakukan aksi mempromosikan situs judi online selama 6 bulan terakhir. Dengan melakukan aksi tersebut, Emak Gila sudah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.

Baca Juga: 6 Rumah Makan Terenak dan Ternama di Klaten, Simak Alamat Lengkapnya di Sini

Diperkirakan Emak Gila sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp395 juta dari Januari hingga Juli 2023. Atas aksinya Emak Gila dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo, Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara.

Hingga saat ini, Kemenkominfo juga mengakui bahwa pemberantasan iklan, laman, ataupun aplikasi judi online masih merupakan hal yang masih sulit untuk dicegah dan diberantas. Bahkan beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal juga melakukan beberapa promosi situs judi online.

Dengan adanya iklan dan konten yang ada di pinjaman online tersebut, membuat beberapa orang langsung menggunakan uangnya melakukan perjudian. Hingga saat ini pun Kemenkominfo juga masih menerima laporan mengenai pinjol ilegal.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler