Kena Batunya! KLHK Beri Sanksi pada 11 dari 161 Perusahaan Karena Polusi Udara

29 Agustus 2023, 14:54 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi sanksi pada 11 dari 161 perusahaan karena polusi udara. /Pixabay/marcinjozwiak

PR DEPOK - Dalam sebuah langkah mengejutkan yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kabar mengenai sanksi kepada 161 raksasa perusahaan pembuat polusi udara di wilayah Jabodetabek telah menggegerkan publik.

 

Di tengah sorotan ini, 11 pelaku industri akhirnya harus merasakan 'batunya' penegakan hukum yang digulirkan.

Mengemban tugas berat, Menteri LHK, Siti Nurbaya, menyuarakan pentingnya memberikan sanksi sebagai pukulan keras demi menjaga kelangsungan lingkungan.

Operasi ini melibatkan tim elit terdiri dari 100 ahli dari total 351 perusahaan, termasuk di antaranya PLTU dan PLTD yang ikut terlibat dalam dampak polusi udara.

Baca Juga: Mantaaap Pol! 7 Pilihan Kedai Bakso Terkenal Enak di Ciamis Murah Meriah, Catat Alamatnya

Dikatakan Siti, dengan penuh semangat usai rapat tertutup bersama Presiden Jokowi, sebuah pertemuan yang dilangsungkan di ruang mewah Istana Kepresidenan pada hari Senin yang cerah (28/8/2023), bahwa dengan cermat mengidentifikasi 161 perusahaan yang tengah diincar di enam titik lokasi strategis, yang secara konstan terpantau oleh perangkat canggih yang dimilikinya.

"Kami telah melakukan identifikasi kira-kira 161 yang akan kita periksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan yang ada di kementerian," ungkap Siti seusai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, pada Senin (28/8/2023).

Lebih jauh, Siti menjelaskan bahwa daftar panjang perusahaan-perusahaan yang mencoreng kualitas udara ini mengungkap beberapa kawasan yang telah menjelma menjadi simbol kondisi udara tidak sehat.

Antara lain, Sumur Batu yang menyajikan 120 perusahaan, Bantar Gerbang dengan 10 unit usaha terindikasi, serta Tangerang dengan 7 unit usaha, sementara Tangerang Selatan dan Bogor masing-masing membawa 15 dan 10 entitas usaha yang terkena dampak.

Baca Juga: BPNT Rp400.000 Agustus 2023 Cair Hari Ini! Segera Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP

Disampaikan juga olehnya dari catatan yang dimiliki hingga 24 Agustus, tercatat telah ada 11 entitas yang telah dikenakan sanksi administratif. Namun, ini baru awal, langkah-langkah akan terus bergulir dalam waktu 4 hingga 5 minggu kedepan, sesuai dengan laporan yang disampaikan.

"Sampai dengan tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu 11 entitas. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 minggu lagi deh ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," tuturnya.

Dalam konteks yang sama, Siti tak lupa mengungkap bahwa Presiden Jokowi sendiri menekankan perlunya sikap tegas dari KLHK dalam menjalankan kebijakan dan tindakan di lapangan. Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan pengawasan terhadap uji emisi.

Pungkasnya bahwa ini bukan hanya semata soal penegakan hukum oleh Kementerian LHK terhadap pihak-pihak penyebab polusi, terutama dari para pemain industri pembangkit tenaga dan sejenisnya, tetapi juga uji emisi kendaraan yang perlu ditingkatkan dengan ketat.

Baca Juga: 10 Link Foto Kucing Lucu yang Bisa Membuat Kamu Gemas!

"Ini tentu dalam konteks KLHK terkait penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran terutama dari industri pembangkit listrik dan lain-lain, dan juga uji emisi kendaraan yang harus ketat," tukasnya.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler