Komnas PA Buka Suara Mengenai Penggunaan Istilah 'Anjay'

30 Agustus 2020, 16:57 WIB
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait /

PR DEPOK - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima berbagai pertanyaan dan pengaduan masyarakat mengenai istilah 'Anjay' yang menjadi perbincangan viral di media sosial.

Untuk menjawab aduan tersebut, Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan mengenai istilah 'Anjay' yang merupakan bentuk verbal yang dianggapnya tidak baik untuk digunakan khususnya untuk anak-anak.

Menurutnya, istilah 'Anjay' dapat diartikan sebagai sebutan salah satu binatang atau dengan kata lain diduga dapat digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seorang manusia.

Baca Juga: Berhasil Bungkam Liverpool, Aubameyang Selebrasi ala Raja T'challa

Lebih lanjut, menurut Arist, istilah 'Anjay' merupakan salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pindana, namun perlu diperhatikan perspektifnya terlebih dahulu.

"Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah Anjay sedang viral tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," ujarnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Arist menuturkan bahwa dirinya pernah memiliki pengalaman empirik saat kecil di daerahnya, Sumatera Utara.

Baca Juga: Belum Merata, Berikut Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Pekerja dari Kemnaker

Seringkali di sana, kata pujian dapat digantikan dengan menggunakan kata 'Anjing'.

Penggunaan kata tersebut, apabila tidak menimbulkan kemarahan dari beberapa pihak khususnya pihak tertuju, maka kata 'Anjing' ini dianggapnya adalah hal biasa.

Arist juga memaparkan bahwa apabila istilah 'Anjay' yang digunakan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atas suatu peristiwa, seperti 'waoo' atau 'keren' atau juga untuk memuji suatu produk yang dilihat di media sosial dan tidak mengandung kekerasan atau bully yang dapat menimbulkan rasa tersinggung atau sakit hati dari orang terkait hal itu juga dianggapnya bukan bentuk kekerasan.

Baca Juga: Prioritaskan Kesehatan Karyawannya, Suzuki Rela Kurangi Produksi

Selain itu, apabila kata kasar ditujukan kepada seseorang yang amat dekat, kemudian menimbulkan gelak tawa dan tanpa ada rasa tersinggung satu sama lain, tidaklah merupakan bentuk kekerasan.

Namun, lanjutnya, jika istilah 'Anjay' atau 'Anjing' dilakukan kepada orang tertuju yang tidak dikenal dan/atau lebih dewasa maka dapat menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.

Sebagai intisari dari penggunaan istilah 'Anjay', apabila mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang maka akan dianggap sebagai salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Pandemi Covid-19 Telah Diprediksi Sebuah Majalah Italia Tahun 1962

"Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga," tutur Arist.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler