Belum Merata, Berikut Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Pekerja dari Kemnaker

- 30 Agustus 2020, 16:27 WIB
BLT untuk pekerja terdampak Covid-19 diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu.
BLT untuk pekerja terdampak Covid-19 diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu. /sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

PR DEPOK – Tak hanya bagi para angkatan yang belum bekerja, pekerja pun mendapatkan subsidi dari pemerintah berupa program subsidi gaji bagi pekerja bergaji dibawah Rp5 juta sudah dicairkan sejak tanggal 27 Agustus 2020.

Subsidi bagi pekerja kali ini digelontorkan pemerintah dalam rangka memperbaiki roda perekonomian Indonesia sejak pandemi Covid-19.

Namun, program inisiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut belum dapat dirasakan oleh semua tenaga kerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Prioritaskan Kesehatan Karyawannya, Suzuki Rela Kurangi Produksi

Belum meratanya penyaluran subsidi gaji pekerja itu membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat solusi terhadap masalah itu.

Solusinya adalah tenaga kerja dapat mengadukan permasalahan belum menerima subsidi gaji pekerja tersebut langsung pada BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno pada Sabtu, 29 Agustus 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Pandemi Covid-19 Telah Diprediksi Sebuah Majalah Italia Tahun 1962

"Biar enak daripada ngadunya ke tempat lain, langsung mendatangi Kantor BPJS (Ketenagakerjaan), kantor BPJS terdekat atau langsung kontak ke pusat. Tapi BPJS alamat yang tepat," kata Soes sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.com-depok dari PMJ News.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai platform dasar pendataan penerima subsisi gaji pekerja dapat menjadi media informasi terkait program tersebut maupun status keaktifan peserta calon penerima subsidi gaji.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x