Belum Merata, Berikut Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Pekerja dari Kemnaker

- 30 Agustus 2020, 16:27 WIB
BLT untuk pekerja terdampak Covid-19 diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu.
BLT untuk pekerja terdampak Covid-19 diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu. /sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Calon penerima subsidi gaji juga dapat mengajukan pertanyaan terkait penerimaan subsidi ini langsung pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Susul Telkomsel, Operator Selular 3 Turut Berikan Fasilitas Kuota Internet 30GB Suport PJJ

Seperti yang diungkapkan Soes, calon penerima gaji dapat mengajukan pertanyaan pada Kementerian Ketenagakerjaan secara daring melalui kanal resmi instansi.

"Ini ngadunya selain ke BPJS juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sisnaker, ada websitenya yaitu kemnaker.go.id," ucapnya.

Peraturan dan kriteria penerima calon penerima subsidi gaji Rp2,4 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Wujudkan Content Creator dan Wirausaha Digital, Kominfo Gelar Kelas Belajar Podcast Siberkreasi

Adapun berdasarkan peraturan tersebut syarat utama calon penerima bantuan subsidi gaji adalah merupakan pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Upah Rp5 juta per bulan tersebut didasarkan pada data yang tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai upah take home pay.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah