Lindungi UMKM, MenKop UKM Larang Tiktok Jalankan Medsos Bersamaan dengan E-Commerce

7 September 2023, 13:36 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melarang Tiktok untuk menjalankan bisnis e-commerce bersamaan dengan media sosial.* /freepik.com

PR DEPOK - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melarang Tiktok untuk menjalankan bisnis e-commerce bersamaan dengan media sosial. hal ini dianggap mematikan bisnis UKM.

 

Penolakan menjalankan bisnis e-commerce bersamaan dengan media sosial, sebelumnya sudah dilakukan beberapa negara seperti Amerika Serikat dan India.

Kali ini, Menteri Koperasi UKM, Teten mengatakan bahwa Indonesia berencana untuk melakukan upaya tersebut, untuk melindungi bisnis Usaha Kecil Menengah (UKM).

"India dan Amerika Serikat, berani menolak dan melarang Tiktok untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sedangkan di Indonesia, Tiktok menjalankan keduanya secara bersamaan,"katanya dalam pernyataan resmi tanggal, 6 September 2023.

Baca Juga: Pecinta Ramen Merapat! Ini 9 Kedai Ramen Terenak di Surakarta yang Wajib Dicoba dengan Harga Terjangkau

Langkah Tiktok yang menyediakan platform media sosial dan juga bisnis secara bersamaan, menurut Teten sangat tidak sehat untuk iklim usaha di Indonesia. Hal tersebut akan mematikan usaha UMKM dalam menjalankan bisnis, karena bisa dianggap memonopoli bisnis.

"Dari riset, dari survei, kita tahu orang belanja online itu dinavigasi. Dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, loviatuknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," tugas Teten.

 

MenKop UKM juga menambahkan bahwa Tiktok tidak dilarang berjalan, namun, harus ada pemisahan antara e-commerce dan media sosial.

Dalam rapat kerja bersama komisi VI DPR RI, Teten Juga mengatakan diperlukan peraturan untuk memisahkan media sosial dan e-commerce. Selain itu, pemerintah juga perlu mengatur cross border, agar UMKM bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

Baca Juga: Buntut Istri Polisi Sebut Babu ke Siswi Magang di Probolinggo, Jabatan Sang Suami Dicopot

Selanjutnya Teten menambahkan, Karena mudahnya barang impor masuk ke Indonesia, maka akan mematikan bisnis kecil di Indonesia dan tentunya akan kalah bersaing.

"Ritel luar negeri, tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa menjual produknya di pasar digital Indonesia," tambahnya.

 

"Kalau mereka menjual langsung produknya kepada konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak akan bisa bersaing, karena UMKM kita pasti harus mengurus izin edar, SNI, Sertifikat halal, dan lain sebagainya," dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM

Selain itu, pemerintah juga harus mengatur larangan Platform digital untuk menjual produknya sendiri atau produk yang berasal dari Afiliasinya.

Baca Juga: Nikmati 11 Kedai Bakso Murah Meriah di Brebes Jawa Tengah Buka Setiap Hari, Cek Alamatnya Di Sini

Pasalnya, mereka memiliki akses sendiri mengatur algoritma yang diinginkan. Dengan begitu, akan tercipta bisnis yang adil, tanpa mempermainkan algoritma sendiri.

Selain harga impor yang harus diatur ulang, dalam rapat tersebut juga Teten menyampaikan, agar pemerintah melarang produk impor yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

 

"Pemerintah juga perlu melarang produk yang belum diproduksi dalam negeri, meski harganya dibawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air," tutup Teten Masduki.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler