PR DEPOK – Pemerintah sudah mengambil langkah tegas atas praktik platform TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, pada 4 September 2023, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menjelaskan, pemerintah menolak bisnis TikTok tersebut. Penolakan ini didasarkan atas penilaian bahwa TikTok sudah memonopoli perdagangan.
“Berdasarkan hasil riset dan survei, pemerintah menemukan bahwa masyarakat belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Selain itu TikTok memegang sistem pembayaran hingga , logistik. Ini namanya monopoli," ucap Menteri Teten seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi KemenkopUKM pada Rabu, 6 September 2023.
Lebih lanjut, Teten mengatakan bahwa TikTok boleh saja berjualan, namun tidak boleh disatukan dengan media sosial.
Baca Juga: Rekomendasi Bakso Paling Terkenal di Bandar Lampung, Catat 7 Lokasi Kedainya
Sebelumnya, platform media sosial asal China itu telah ditolak oleh Amerika Serikat (AS) dan India karena menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce sekaligus.
"AS dan India juga sudah melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce bersamaan," kata Menteri Teten.
Dalam kesempatan yang sama, Tetan juga menegaskan beberapa hal demi kesejahteraan UMKM di Indonesia.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mie Ayam di Depok, Bikin Nagih dan Ingin Terus Beli