Pemerintah Tolak TikTok Terapkan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Bersamaan di Indonesia, Ini Alasannya

- 6 September 2023, 21:05 WIB
ilustrasi TikTok - Pemerintah menolak TikTok melakukan bisnis media sosial dan e-commerse secara bersamaan di Indonesia.
ilustrasi TikTok - Pemerintah menolak TikTok melakukan bisnis media sosial dan e-commerse secara bersamaan di Indonesia. /Cottonbro/Pexels

Selain pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, pemerintah harus mengatur cross border commerce sehingga UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

Nanti, ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produk secara langsung ke konsumen melainkan lewat jalur impor.

“Apabila mereka (ritel) langsung menjual produknya ke konsumen di pasar digital, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing. Alasannya, UMKM masih harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Menteri Teten.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Ayam Penyet di Jakarta Utara, Puedesss Pol!

Selain itu, pemerintah melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam Indonesia dan mengatur harga barang yang bisa diimpor ke dalam negeri.

Nantinya, hanya barang yang harganya di atas 100 dolar AS yang bisa diimpor

“Lalu, pemerintah akan melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Makan Under Rp20.000 di Jogja, Dijamin Kenyang dan Puas

“Tujuannya agar barang-barang bisa diproduksi sendiri oleh UMKM dalam negeri,” kata Teten.

Pemerintah pun akan melarang platform digital menjual produk sendiri atau produk afiliasinya. Kebijakan ini diperlukan agar pemilik platform digital tidak mempermainkan algoritma. Dengan demikian, praktik bisnis digital akan adil.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x