KPI Pusat Tanggapi Penanyangan Suara Adzan Maghrib di TV

14 September 2023, 14:23 WIB
KPI Pusat mengeluarkan siaran pers resmi sebagai tanggapan terhadap pengaduan masyarakat terkait penayangan Adzan Maghrib.* /Unsplash/Masjid ARrahman

PR DEPOK - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan siaran pers resmi sebagai tanggapan terhadap pengaduan masyarakat terkait penayangan adzan maghrib di dua stasiun televisi ternama, RCTI dan MNCTV.

 

Suara adzan maghrib, panggilan untuk umat Islam untuk berhenti sejenak dari aktivitas mereka dan melaksanakan ibadah, memiliki nilai religius yang tinggi. Suara yang merdu ini menjadi bagian penting dari kehidupan banyak individu di Indonesia.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, penayangan adzan maghrib di dua stasiun televisi ternama, RCTI dan MNCTV, telah memicu sejumlah perdebatan dan pengaduan dari masyarakat.

Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adzan maghrib yang ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merasa penting untuk menyampaikan pandangan dan tindakan yang diambil dalam konteks isu ini.

Baca Juga: Apple Umumkan iPhone 15, Ini Spesifikasi dan Perbedaan Keempat Varian

KPI memahami pentingnya menghormati nilai-nilai keagamaan dan prinsip-prinsip demokrasi dalam penyiaran, dan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi KPI, berikut adalah poin-poin utama dari siaran pers tersebut:

1. Penanganan Pengaduan Masyarakat

 



KPI telah merespons pengaduan masyarakat terkait adzan maghrib yang ditayangkan oleh RCTI dan MNCTV dengan serius. Tindakan yang diambil mencakup pemanggilan Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi. Hal ini menunjukkan komitmen KPI dalam menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait isu-isu penyiaran.

2. Evaluasi Terhadap Penayangan Adzan MagriB

Baca Juga: Ramalan Zodiak 14 September 2023: Cinta, Kesehatan, Uang, dan Karier

Setelah melakukan forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI sampai pada kesimpulan bahwa tayangan adzan maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik di stasiun televisi tersebut tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

KPI berpegang pada prinsip kebebasan beragama dan berpendapat, serta menilai bahwa penayangan ini tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan keyakinan agama mereka.

 

3. Mengedepankan Prinsip-Prinsip Demokrasi

KPI ingin mengingatkan semua Lembaga Penyiaran untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran.

Baca Juga: Maknyus! Inilah Rekomendasi 6 Sate di Sampang yang Dijamin Bikin Ngiler dan Nagih

Hal ini ditekankan dalam rangka menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis. Penyiaran yang berimbang dan tidak memihak merupakan pilar penting dalam mendukung proses demokrasi yang sehat.

4. Koordinasi Bersama Gugus Tugas

 

KPI akan bekerjasama dengan Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers untuk menindaklanjuti isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar. Kerja sama antara berbagai lembaga ini diharapkan dapat memastikan proses pemilu berjalan secara adil dan transparan.

KPI mengingatkan masyarakat untuk selalu aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait isu-isu penyiaran. KPI akan terus berusaha menjaga prinsip-prinsip penyiaran yang sehat dan demokratis demi kepentingan bersama.

Baca Juga: TIket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tidak Dapat Subsidi, Presiden Jokowi Ungkap Alasannya

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KPI Pusat melalui alamat dan kontak berikut:

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
Gedung KPI Pusat, Lantai 7
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 3-4
Jakarta 12930
Telp: (021) 123-4567
Email: info@kpi.go.id
Website: [www.kpi.go.id](https://www.kpi.go.id)

 

KPI meyakini bahwa dengan kerja sama semua pihak, penyiaran yang berkualitas dan mendukung nilai-nilai demokrasi dapat terus ditingkatkan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler