Kontroversi Tayangan Azan yang Tampilkan Ganjar Pranowo, KPI Sebut Bukan Pelanggaran, Ini Alasannya

14 September 2023, 19:28 WIB
KPI sebut tayangan azan yang menampilkan bacapres Ganjar Pranowo bukan pelanggaran, ini penjelasannya. /MNC Group

PR DEPOK - Usai tayangan azan di TV yang menampilkan Ganjar Pranowo menuai kontroversi, KPI buka suara dan menyebut jika hal itu bukanlah sebuah pelanggaran.

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memutuskan jika tayangan azan dalam stasiun TV swasta yang menampilkan bacapres Ganjar Pranowo bukanlah pelanggaran.

Hal ini karena KPI menilai jika saat ini Ganjar Pranowo belum secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menagatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno anggota KPI pada hari Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Sampai Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Cara Lolos Seleksi Pendaftaran

"Berdasarkan hasil klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai siaran azan magrib yang menampilkan salah satu figur publik, tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," ucap Tulus dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Selain itu, Tulus memaparkan bahwa klarifikasi itu langsung diterima oleh KPI dari stasiun TV yang menayangkan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib, yaitu RCTI dan MNC TV.

"KPI sudah melakukan penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari aduan masyarakat terkait dengan azan magrib yang ditayangkan di RCTI dan MNC TV dengan melakukan pemanggilan lembaga penyiaran yang bersangkutan pada forum klarifikasi," ujar Tulus.

Pada kesempatan yang sama, Tulus juga menyebut jika status Ganjar Pranowo dalam tayangan azan itu masih sebatas talent, dan bukan bakal calon presiden (bacapres).

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso Enak di Purwakarta, Uratnya Maknyos Pisan!

"Yang bersangkutan posisinya bukan siapa-siapa saat ini. Hanya talent saja dalam azan itu, sama dengan orang lain pada umumnya," ucap Tulus Santoso.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KPI akan terus aktif untuk memantau dan berkoordinasi dengan gugus tugas, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers.

Adqpun tujuannya, adalah untuk mencegah dan mengantisipasi tayangan-tayangan yang membawa kepemiluan, sehingga berpotensi melanggar aturan.

"KPI mengimbau pada seluruh lembaga penyiaran agar mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program demi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," tambahnya.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler