Cek Passing Grade CPNS 2023 dan Jumlah Soal: Segini Ambang Batas Nilai TWK TIU TKP

16 September 2023, 13:52 WIB
Cek passing grade CPNS 2023 dan jumlah soal TWK, TIU, TKP. /Christina Morillo/Pexels

PR DEPOK - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan passing grade CPNS 2023 melalui Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Pengumuman tentang passing grade CPNS 2023 ini, juga memuat jumlah soal dan nilai ambang batas untuk masing-masing tes yang diujikan, yakni TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Penjelasan passing grade CPNS 2023 yang berupa nilai ambang batas TWK, TIU, TKP, beserta jumlah soal SKD CPNS 2023 ini secara lengkap dapat dicek melalui laman resmi PANRB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok, 17 September 2023: Tingkatkan Kualitas Diri

Passing Grade, Jumlah Soal, dan Waktu Pengerjaan SKD CPNS 2023

Pengerjaan soal SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan dalam waktu 100 menit, namun jumlah waktu ini akan berbeda untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Bagi penyandang disabilitas sensorik netra, waktu pengerjaan SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan selama 130 menit.

Baca Juga: Simak Imbauan BMKG untuk Masyarakat saat Memasuki Musim Hujan

Kemudian, jumlah soal SKD CPNS 2023 secara keseluruhan mencapai 110 soal, dengan rincian sebagai berikut.

1. TWK, 30 soal
2. TIU, 35 soal
3. TKP, 45 soal

Untuk soal-soal TWK dan TIU, setiap jawaban benar akan bernilai 5 (lima), dan jawaban salah 0 (nol). Sedangkan untuk TKP, bobot jawaban benar mulai dari 1 (satu) hingga 5 (lima), dan apabila tidak menjawab akan bernilai 0 (nol).

Baca Juga: Persib Bandung vs Persikabo 1973 di BRI Liga 1: Head to Head, Susunan Pemain, Prediksi Skor, Link Streaming

Apabila dijumlahkan, maka nilai maksimal yang dapat diperoleh dari tes TKD CPNS 2023 adalah 550. Di sisi lain terdapat nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 yang harus dipenuhi, dengan rincian sebagai berikut.

- Passing grade TWK: 65
- Passing grade TIU: 80
- Passing grade TKP: 166

Passing Grade CPNS 2023 bagi Pendaftar pada Penetapan Kebutuhan Khusus

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok, 17 September 2023: Tingkatkan Kualitas Diri

Bagi para pelamar yang mendaftar pada formasi penetapan kebutuhan khusus seperti, putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua memiliki passing grade yang berbeda dalam CPNS 2023.

Berikut ini ketentuan passing grade CPNS 2023 bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Passing grade lulusan cumlaude dan diaspora:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (dari nilai maksimal 550)
- Nilai TIU minimal 85

Baca Juga: 7 Tempat Makan Soto Terlezat dan Paling Rekomen di Sidoarjo, Bisa Jadi Referensi Kuliner!

Passing grade penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dari nilai maksimal 550)
- Nilai TIU minimal 60

Demikian, informasi mengenai passing grade CPNS 2023 bagi pendaftar umum dan pendaftar pada penetapan kebutusan khusus berdasarkan keputusan Menteri PANRB.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler