Operasi Zebra Jaya 2023 Kembali Dilaksanakan, Catat Tanggal dan Jenis Pelanggaran

18 September 2023, 17:11 WIB
Simak informasi soal pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023, termasuk tanggal hingga jenis pelanggaran yang ditilang. /Foto Ilustrasi/ Antara/Rivan Awal Lingga/

PR DEPOK – Bagi Anda yang beraktivitas di pagi hari dan menggunakan kendaraan pribadi, harap membawa surat-surat kendaraan yang lengkap dan menggunakan helm atau sabuk pengaman. Pasalnya, Polda Metro Jaya kembali melakukan Operasi Zebra.

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali melakukan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023. Operasi ini akan dilakukan selama dua pekan yaitu 18 September - 1 Oktober 2023.

Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 ini agar membentuk kebiasaan para pengendara supaya lebih tertib dan mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara. Supaya terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran selama berlalu lintas menuju Pemilu Damai 2023.

Hal penting selama Operasi Zebra Jaya 2023 seluruh pengguna kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Wajib untuk membawa segala dokumen berkendara seperti SIM, STNK dan nomor plat kendaraan bermotor selama operasi ini berlangsung.

Baca Juga: 5 Ayam Bakar Favorit Warga Jepara dengan Sambal yang Mantap, Cek Lokasinya

Salah satu jenis pelanggaran yang menjadi target Polisi selama Operasi Zebra berlangsung adalah kelengkapan surat berkendara, penggunaan atribut keselamatan pada kendaraan roda dua yaitu helm, lalu yang sedang ramai adalah kendaraan roda dua yang sering melawan arus.

Kali ini PikiranRakyat-Depok.com akan menginformasikan berbagai pelanggaran yang menjadi prioritas Polri selama Operasi Zebra Jaya 2023 berlangsung, dilansir dari PMJ News.

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

Baca Juga: 7 Mie Ayam di Kota Depok yang Paling Diminati, Cuss Cobain!

2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Hingga Rp3 Juta kepada KPM Kriteria Ini, Anda Termasuk?

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Baca Juga: Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 61 Kembali Dibuka Jumat Depan? Simak Informasinya di Sini

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

Baca Juga: 5 Mie Ayam Terenak di Purworejo yang Warungnya Ramai, Berikut Alamatnya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.

Itu dia beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas Korlantas Polri selama Operasi Zebra 2023 berlangsung.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler