NIK Terdaftar di Kemdikbud Walau Sudah Lulus? Lakukan Ini agar Berhasil Gabung Kartu Prakerja Gelombang 61

22 September 2023, 17:21 WIB
Ilustrasi - Peserta Kartu Prakerja Gelombang 61. /Instagram @pelatihanprakerja/

PR DEPOK – NIK Anda masih terdaftar di Kemdikbud walau sudah lulus pendidikan formal? Simak hal yang harus Anda lakukan agar bisa berhasil gabung Kartu Prakerja Gelombang 61.

Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 61 yang ditunggu-tunggu akhirnya sudah datang. Pihak prakerja resmi membuka gelombang 61 pada hari Jumat, 22 September 2023.

Namun, pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 61 ini nampaknya membuat sebagian calon peserta bingung. Pasalnya, ada beberapa calon peserta yang tidak berhasil gabung gelombang 61 karena NIK nya masih terdaftar di Kemdikbud walau sudah lulus pendidikan formal.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Bakso Goreng Enak dan Renyah di Yogyakarta, Berikut Alamatnya

Seperti yang telah diketahui bersama, salah satu syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar dan gabung Kartu Prakerja Gelombang 61 adalah calon peserta harus sudah lulus pendidikan formal.

Lalu, apa yang harus dilakukan calon peserta agar bisa berhasil gabung Kartu Prakerja Gelombang 61?

Bagi calon peserta yang NIK nya masih terdaftar di Kemdikbud walau sudah dinyatakan lulus beberapa bulan kemarin atau bahkan beberapa tahun kemarin, calon peserta bisa mendatangi pihak sekolah atau pihak perguruan tinggi terkait.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok Sabtu, 23 September 2023: Zodiak Ini Terima Tawaran Kerja Bagus!

Tujuannya adalah untuk menyuruh pihak sekolah atau pihak perguruan tinggi agar segera mengupdate data Anda di Kemendikbud.

Salah satu alasan mengapa calon peserta tidak bisa gabung Kartu Prakerja Gelombang 61 adalah karena data Anda di Kemendikbud belum di update, hal ini menyebabkan Anda masih dinilai sebagai siswa yang menempuh pendidikan formal.

Apabila data calon peserta sudah di update dan NIK Sudah tidak lagi terdaftar di Kemdikbud, segera lakukan login dan gabung gelombang 61 kembali sebelum gelombang 61 resmi ditutup.

Baca Juga: Tak Mengutuk Rusia, China Sebut Konflik di Ukraina Harus Diakhiri dengan Perundingan Damai

Namun apabila Anda tidak bisa gabung Kartu Prakerja Gelombang 61 karena NIK nya tidak valid, Anda bisa mendatangi kantor Dukcapil terdekat di daerah Anda untuk menanyakan hal ini.

Itulah informasi terkait NIK Anda masih terdaftar di Kemdikbud walau sudah lulus pendidikan formal dan hal yang harus dilakukan agar bisa berhasil gabung Kartu Prakerja Gelombang 61.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler