Kapan Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka? Berikut Estimasi Jadwal dan Syarat yang Harus Diketahui

1 Oktober 2023, 10:37 WIB
Informasi mengenai kapan Kartu Prakerja Gelombang 62 dibuka /Freepik/pikisuperstar

PR DEPOK - Kapan Kartu Prakerja Gelombang 62 dibuka? Berikut estimasi jadwal dan persyaratan yang harus diketahui.

Kartu Prakerja gelombang 61 resmi ditutup oleh PMO Kartu Prakerja pada Senin, 25 September 2023 pukul 23.59 WIB seperti yang diumumkan di Instagram. Masyarakat yang belum sempat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 61, kini mungkin tengah menantikan kembali pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62.

Karenanya, simak artikel ini karena akan memaparkan estimasi jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62.

Baca Juga: Ngeunah Pisan! Ini 7 Kedai Bakso Paling Enak dan Termantap di Malangbong, Kabupaten Garut

Untuk estimasi jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 sendiri, tim PikiranRakyat-Depok.com belum mengetahui informasi pastinya.

Namun jika berkaca pada pembukaan Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, program beasiswa pelatihan ini akan dibuka setiap dua minggu sekali di hari Jumat.

Jika mengacu dari penutupan Kartu Prakerja gelombang 61 hingga hari ini, penutupan Kartu Prakerja terhitung sudah satu minggu.

Baca Juga: Enak Banget! Inilah 7 Alamat Warung Bakso Paling Nikmat di Bondowoso, Dijamin Bikin Nagih!

Dari hal tersebut, maka kemungkinan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 akan dibuka pada, 6 Oktober 2023 pukul 12.00 WIB.

Kendati demikian, jadwal ini belum bisa dijadikan acuan mengingat pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang sebelumnya yang meleset dari prakiraan.

Untuk mengetahui jadwal pasti pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62, masyarakat disarankan terus memantau Instagram resmi Kartu Prakerja di @prakerja.go.id.

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk Penerima Bansos Uang Tunai Rp500 Ribu? Cek Disini

Adapun bagi masyarakat yang nantinya akan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62, Anda harus mengetahui beberapa syarat sebagai berikut:

1. WNI berusia 18 hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Benarkah Ada Perubahan Nominal Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober 2023?

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI-Polri, Kepala Desa/perangkat desa serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah informasi mengenai estimasi jadwal dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 62.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler