Ada Harapan! TikTok Shop Bisa Beroperasi Lagi di Indonesia Asalkan Penuhi Syarat Ini

4 Oktober 2023, 07:29 WIB
TikTok Shop bisa buka kembali di Indonesia dengan syarat ini. /Unsplash/ Aaron Weiss

PR DEPOK - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menjelaskan bahwa TikTok Shop bisa kembali beroperasi di Indonesia. Tetapi, media sosial asal China tersebut harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah.

Teten mengatakan, salah satu syaratnya adalah TikTok Shop harus memiliki kantor resmi di Tanah Air. Pasalnya, kantor perwakilan yang ada tidak ada izin berjualan.

"Mereka (TikTok Shop) kan hanya kantor perwakilan. Kantor perwakilan itu hanya boleh promo ya, tidak boleh jualan," tutur Teten Masduki usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi mengenai barang impor di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Info PKH Oktober 2023: Kapan Cair, Berapa Besaran, dan Lokasi Pencairannya

"Jadi dia (TikTok Shop) harus bikin kantor berbadan hukum di sini, bukan lagi perwakilan," katanya menambahkan.

Untuk mendirikan kantor resmi di Indonesia, TikTok Shop tentunya harus mengurus izin operasional sesuai hukum yang berlaku. Hal itu wajib karena bisnis mereka termasuk berisiko.

"Berhubung ini termasuk usaha yang berisiko, dia harus minta license (izin) dulu sebelum berjualan," kata Teten.

Baca Juga: Kabar Terbaru Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023: Cek Penerima dan Jadwal Cairnya

Alasan TikTok Shop Ditutup

Salah satu regulasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

Berdasarkan peraturan tersebut, TikTok Shop sepakat dengan Pemerintah Indonesia untuk menutup layanannya secara resmi mulai, hari ini Rabu 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Inilah 3 Rekomendasi Tempat Kencan Romantis di Jakarta, Wajib Kunjungi!

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.

Dengan demikian, para pengguna TikTok tidak bisa lagi melakukan aktivitas jual-beli lewat TikTop Shop.

Penutupan layanan TikTok Shop di Indonesia bukan tanpa alasan. Pemerintah mendeteksi adanya risiko bisnis jika media sosial dengan e-commerce dijalankan secara bersamaan.

Baca Juga: 6 Varian Sate Gurih Empuk di Gunung Kidul, Tempatnya Laris dan Murah

Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menjelaskan, ada empat alasan.

1. Platform bisa memonopoli pasar

Perusahaan akan memonopoli alur traffic tanpa disadari oleh pengguna.

Baca Juga: Merapat! PT PP Properti Buka Loker BUMN untuk S1, Ayo Daftar

"Terjadi monopoli apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar. Mereka akan menetapkan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai," kata Fiki di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023.

2. Platform bisa memanipulasi algoritma

Apabila platform memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan, mereka mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus di media sosial pengguna sehingga mempersulit produk lokal bersaing.

Baca Juga: Ini Tanggal Cair BPNT dan PKH Tahap 4, Simak Golongan yang Berhak Terima Bansos!

"Dengan memanipulasi algoritma, platform akan menguntungkan satu produk dan mendiskriminasi produk lainnya," ujar Fiki.

3. Platform bisa memanfaatkan traffic

Pada dasarnya media sosial mempunyai traffic yang sangat besar. Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce.

Apabila trigger pembelian ditangkap oleh e-commerce yang berada dalam satu platform dengan media sosial, tidak ada equal playing field dalam industri digital di Indonesia.

Baca Juga: TikTok Shop Resmi Ditutup Mulai 4 Oktober 2023, Netizen: Nggak Ngaruh

4. Perlindungan data

Data demografi pengguna dan agregat pembelian kemungkinan bisa diduplikasi sebagai basis pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuan. Dengan demikian, data yang didapat dari media sosial tidak untuk diperdagangkan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler