Nilai Film Dokumenter Netflix Ice Cold Pengaruhi Opini Publik, Kejagung: Kasus Sudah Selesai!

10 Oktober 2023, 21:12 WIB
Kejagung Nilai Film Dokumenter Ice Cold Pengaruhi Opini Publik /tangkapan layar/netflix

PR DEPOK - Pembuatan film dokumenter garapan netflix yang berjudul ‘Ice Cold: Murder, Coffee, And Jessica Wongso, beberapa waktu terakhir telah menjadi trending nomor satu di Indonesia.

Dalam proses kasusnya, publik sudah terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu yang percaya bahwa Jessica Wongso adalah pembunuhnya, sedangkan di kubu yang lain percaya bahwa Jessica hanya menjadi tumbal, agar ada seseorang yang bisa disalahkan.

Sebagian dari publik yang belum percaya bahwa Jessica bersalah, akhirnya mengharapkan kasusnya ditinjau kembali agar Jessica mendapatkan keadilan. Namun, Kejagung buka suara mengenai viralnya kembali kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: 8 Tempat Makan Seafood Terbaik dan Paling Rekomen di Bandung

Mengutip dari PMJ News, pihak Kejagung menyebutkan bahwa kasus tersebut telah lama selesai dan hakim sudah memutuskan bahwa Jessica Kumala Wongso adalah pembunuh dari Wayan Mirna Salihin.

“Saya nyatakan kasus tersebut sudah selesai, karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum yang luar biasa berupa PK,”ucap Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Ketut juga mengungkapkan bahwa pembuatan film dokumenter dari Netflix tersebut telah mempengaruhi opini publik. Namun ia menilai bahwa tidak akan ada lagi proses persidangan untuk membuka kembali kasus tersebut.

Baca Juga: Makin Mudah! Begini Cara Daftar Bansos Beras, PKH, BPNT Oktober 2023

Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan dalam proses persidangan, Jaksa telah berhasil meyakinkan hakim bahwa Jessica bersalah. Selama proses sidang berbagai tingkatan, tak ditemukan Dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari beberapa hakim tersebut.

“Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian oleh karena JPU sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dari berbagai tingkatan, dan tidak ada satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan Dissenting opinion (berbeda pendapat),” jelasnya.

Ketut juga mengajak sebagai aparat hukum untuk menjunjung tinggi kerja dan proses hukum yang sudah dilaksanakan selama 7 tahun.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Warung Nasi Goreng di Indramayu yang Paling Nikmat, Ini Lokasinya

Ia juga menyebutkan, bahwa putusan dari proses hukum tersebut sudah melalui sistem pembuktian yang benar dengan menilai alat-alat bukti yang ditambahkan serta dengan keyakinan hakim.

Diketahui, sebelumnya Produser Netflix membuat film dokumenter tersebut dengan menghubungi pengacara dari Jessica Kumala Wongso untuk mengangkat kisah kliennya tersebut sebagai film karya jurnalis.

Hingga akhirnya, film dokumenter tentang perjalanan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ditayangkan pada 28 September 2023, dengan menghadirkan beberapa tokoh yang terlibat di dalamnya selama kasus itu berjalan, termasuk Jessica Wongso.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler