Kronologi Kasus Syahrul Yasin Limpo: Isu Pemerasan hingga Jadi Tersangka

12 Oktober 2023, 16:07 WIB
Berikut kronolofi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.* /Antara/Aprillio Akbar/

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka.

 

Kasus yang diungkapkan melibatkan dugaan korupsi dalam proses lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah SYL, yang menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS sebagai Sekjen Kementan, dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian.

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Johanis Tanak dalam konferensi konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran-Rakyat.com, pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Kartu Prakerja Gelombang 62 Resmi Dibuka Mulai 11 Oktober 2023, Daftarkan Diri Anda

Skandal Korupsi di Puncak Kementan: Syahrul Yasin Limpo dan Rekannya Ditangkap

Politikus dari Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo, tidak sendirian dalam masalah ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

 

Johanis Tanak mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dijadikan dasar untuk memulai penyelidikan.

Jadi, SYL memberikan instruksi kepada KS dan MH untuk melaksanakan tugas tertentu, yaitu menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

Baca Juga: Mengenal Mohammed Deif, Komandan Hamas di Balik Serangan ke Israel

Proses penarikan ini dilakukan melalui beberapa cara, termasuk penyerahan tunai, transfer ke rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang atau jasa.

Johanis menyampaikan hal ini untuk menggambarkan bagaimana praktik penarikan dana dilakukan dengan berbagai metode oleh mereka yang terlibat dalam kasus ini.

 

“SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” tutur Johanis.

Kasus Lelehan Gratifikasi: Bagaimana Konstruksi Perkara Melibatkan Pejabat Tinggi

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok, 13 Oktober 2023: Ada Perbedaan Pendapat dengan Pasangan

Johanis Tanak menjelaskan bahwa di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo di Kementan, terjadi pergantian pejabat tinggi. Kasdi Subagyono dilantik menjadi Sekjen Kementan, sementara Muhammad Hatta menjadi Direktur Alat dan Mesin.

Kebijakan personal terkait pungutan dan setoran uang di lingkungan ASN Kementan dituduh dibuat oleh Syahrul Yasin Limpo untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

 

Dikabarkan bahwa setiap bulan, KS dan MH secara rutin menerima uang sebagai perwakilan dan dipercayai oleh SYL. Proses penerimaan ini dilakukan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Johanis menyampaikan informasi ini untuk menekankan bahwa penerimaan uang tersebut bukan sekadar kejadian sporadis, melainkan terjadi secara teratur dan menjadi bagian rutin dalam dinamika kasus ini.

Baca Juga: Mantap Banget! Inilah 7 Warung Mie Ayam Paling Rekomen dan Maknyus di Serang, Banten, Catat Alamatnya

“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” ucap Johanis.

Jejak Korupsi: Kisah Penggunaan Uang untuk Kebutuhan Pribadi dan Kebutuhan Kementan

 

Penggunaan uang hasil pungutan ini melibatkan penarikan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang dan jasa. Johanis Tanak menyebut bahwa uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah kena markup, termasuk permintaan uang pada vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Uang yang terkumpul digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti pembayaran cicilan kartu kredit dan mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Mengenal Hamas, Kelompok Bersenjata Palestina yang Lakukan Serangan Mendadak pada Israel

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” ujar Johanis.

Sejauh ini, total uang yang dinikmati oleh Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Tim penyidik terus melakukan penelusuran lebih mendalam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Skandal ini merupakan pukulan besar bagi dunia politik Indonesia dan menunjukkan pentingnya upaya pemberantasan korupsi untuk menjaga integritas negara.***

 
Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler