Nasib Gibran Rakabuming: MK akan Bacakan Putusan Soal Capres Cawapres Hari Ini

16 Oktober 2023, 12:39 WIB
Nasib Gibran Rakabuming tergantung putusan MK terkait Capres dan Cawapres hari ini. /Mediapakualam.com/

PR DEPOK – MK (Mahkamah Konstitusi) akan segera mengumumkan putusan terkait 7 nomor perkara yang berkaitan dengan batas usia Capres dan Cawapres.

 

Putusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres untuk Pemilihan Presiden 2024 akan dibacakan hari Senin, 16 Oktober 2023 di Jakarta.

Putusan ini sangat dinanti-nanti oleh berbagai pihak, terutama partai politik dan masyarakat yang ingin mengetahui hasil persidangan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres.

Lantas, bagaimana nasib Gibran Rakabuming putra sulung Presiden Republik Indonesia, Jokowi terkait putusan MK tentang Capres dan Cawapres ini?

Baca Juga: Rekomendasi 5 Batagor Terlezat di Kota Brebes: Menikmati Kelezatan Kuliner Lokal

Berikut 7 nomor perkara yang diajukan untuk uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia Capres dan Cawapres yang dilansir dari ANTARA.

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI (Partai Solidaritas Indonesia) mengenai usia calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan menjadi sekurang-kurangnya 35 tahun.

 

2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda, melalui ketua umumnya Ridha Sabana dan Sekjen DPP Yohanna Murtika, mengenai usia calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan menjadi paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Walikota Bukit Tinggi atas nama Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan atas nama Pandu Kesuma Dewangsa mengenai usia calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan menjadi paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: Sampai Kapan BPNT Oktober 2023 Cair? Cek Informasi Selengkapnya dan Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), atas nama Almas Tsaqibbirru Re A, mengenai usia calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan menjadi paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo atas nama Arkaan Wahyu Re A mengenai usia calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.

 

6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI, atas nama Melisa Mylitiachristi Tarandung, mengenai usia calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan menjadi paling rendah 25 tahun.

7. Perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI, atas nama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, mengenai usia calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan menjadi 30 tahun.

Baca Juga: Urate Bikin Ngiler! Ini 7 Warung Bakso Paling Nikmat dan Populer di Blitar, Jawa Timur, Cek di Sini Alamatnya

MK akan memberikan keputusan yang akan mempengaruhi syarat calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024.

Putusan ini akan sangat berpengaruh dalam dinamika politik Indonesia, dan hasilnya akan segera diumumkan hari ini.

 

Jika uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak dikabulkan, maka peluang sangat terbuka bagi Gibran Rakabuming putra sulung Jokowi untuk maju dalam bursa Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 nanti.***

 

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler