Drama Tiket Coldplay: Mahasiswi 19 Tahun Terjerat Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp5,1 Miliar!

21 November 2023, 19:29 WIB
Ghisca Debora penipu tiket konser Clodplay ditangkap polisi. /Tangkapan Layar Tiktok @ikfinrizqi

PR DEPOK - Dikabarkan bahwa Ghisca Debora Aritonang (GDA), seorang mahasiswi berusia 19 tahun asal Cikupa, Kabupaten Tangerang, kini terjerat dalam kasus yang menggemparkan.

Polisi telah menetapkan GDA sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay. Namun, cerita ini tidak hanya sebatas laporan polisi dan angka-angka kerugian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengumumkan status tersangka GDA berdasarkan enam laporan polisi.

Kasus dugaan penipuan ini melibatkan 2.268 tiket dan kerugian mencapai Rp5,1 miliar.

Baca Juga: 8 Alamat Pedagang Bakso Lezat di Banyuwangi, Sajian Bakso Berdaging dan Kuah Kaldu Nendang pol

"Sehingga, GDA status mahasiswi umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka." Menurut Susatyo, laporan pertama yang diterima pihaknya melibatkan total nilai kerugian sebesar Rp 1,35 miliar untuk 700 tiket dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PikiranRakyat.com.

Laporan pertama menggambarkan kerugian sebesar Rp1,35 miliar untuk 700 tiket, sedangkan laporan terakhir mencatatkan kerugian hingga Rp 230 juta. Totalnya, angka tersebut menciptakan kisah dramatis senilai Rp5,1 miliar.

Kombes Pol Susatyo menjelaskan dengan rinci berbagai laporan dan kerugian yang terjadi, memberikan gambaran nyata betapa kompleksnya kasus ini.

Baca Juga: 5 Ciri-Ciri Gangguan Mental pada Seseorang yang Patut Diwaspadai, Salah Satunya Malas Merawat Diri

“Sehingga total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” ungkap Susatyo.

Selain itu, tidak hanya fakta angka, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita barang bukti milik tersangka.

Total barang bukti yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp600 juta. Namun, sebagian besar dari Rp2 miliar sisanya, disebutkan digunakan oleh GDA untuk keperluan pribadinya.

Baca Juga: Rekomendasi Bakso di Kota Serang Paling Dikenal dan Banyak Penggemarnya

“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

GDA, yang kini dihadapkan pada Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dapat menghadapi hukuman maksimal empat tahun penjara untuk masing-masing pasal.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler