Apakah Pembagian Sembako saat Kampanye Bisa Dipidana?

11 Desember 2023, 15:38 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan soal apakah pembagian sembako saat kampanye bisa dipidana.* /Dok PRFMNEWS.

PR DEPOK - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memberikan ajakan kepada masyarakat untuk bersatu dalam menolak politisasi SARA dan praktek politik uang.

 

Ajakan ini disampaikan ketika Rahmat Bagja menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk #DemiIndonesia, yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta pada 7 Desember 2023 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya bersama-sama melawan upaya politisasi berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta praktik memberikan uang dengan maksud mempengaruhi keputusan politik.

Ajakan ini mencerminkan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya politik yang dapat merusak persatuan dan integritas dalam proses demokrasi.

Baca Juga: 5 Referensi Warung Makan Soto di Trenggalek, Kuah Segar dan Isian Daging Ayam Melimpah

Meskipun mengakui adanya perbedaan pendapat dalam hal politik, Bagja menekankan pentingnya agar perbedaan tersebut tidak merusak hubungan di masyarakat.

Ia juga berharap agar pemberian uang untuk memilih calon tertentu tidak dianggap sebagai tindakan yang membawa keberkahan.

 

Dijelaskan Bagja, bahwa perbedaan pendapat politik seharusnya tidak menciptakan konflik yang berkepanjangan hingga ke dunia akhirat.

Bagja menyampaikan pesan ini untuk mengingatkan bahwa meskipun masyarakat memiliki perbedaan pilihan politik, namun sebaiknya perbedaan tersebut tidak mengakibatkan perselisihan atau ketegangan yang berlanjut hingga ke kehidupan setelah mati.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini, 11–17 Desember 2023 Libra, Scorpio, Sagitarius: Akan Segera Menemukan Jodoh

"Jadi kalau perbedaan sikap politik, tidak usahlah dibawa sampai 'akhirat'. Apalagi politik uang dianggap 'berkah'," tegas alumnus Universitas Indonesia itu.

Bawaslu juga menegaskan bahwa dalam melakukan pengawasan pemilu, tidak ada pandang bulu. Baik menteri maupun pejabat publik yang memiliki latar belakang politisi akan menjadi objek pengawasan Bawaslu jika terlibat dalam kampanye atau dukungan terhadap salah satu peserta pemilu.

 

Ditambahkan Baja, bahwa jika pejabat atau menteri yang berasal dari latar belakang politisi mencalonkan diri atau mendukung salah satu paslon, mereka akan menjadi objek pengawasan Bawaslu.

"Jadi apabila pejabat publik atau menteri sekalipun yang berlatar belakang politisi mencalonkan atau mendukung salah satu paslon dalam pemilu, menjadi objek pengawasan Bawaslu," kata Bagja.

Baca Juga: Cara Lapor PIP Kemdikbud 2023 yang Tidak Cair, Bisa Lewat WA hingga SMS

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital terkait kepemiluan. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks yang dapat merugikan proses pemilu.

"Saya mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan tidak percaya begitu saja apalagi ikut andil menyebarkan berita hoaks pemilu," terangnya.

 

Komjen Pol. Fadil Imran, Kabaharkam Polri yang mewakili Kapolri, berharap adanya kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Ini adalah pilar dan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu," pungkasnya.

Baca Juga: 6 Tempat Makan Nasi Goreng Enak di Situbondo, Porsi Banyak Gak Bikin Kantong Bolong

Disampaikan dengan secara detail oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan larangan bagi peserta pemilu dan tim kampanye untuk membagikan sembako selama masa kampanye Pemilu 2024.

"Sembako tidak diperbolehkan untuk dibagikan," tegas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat berbicara dengan wartawan.

 

Bagja menjelaskan bahwa tindakan membagikan sembako selama masa kampanye dapat dianggap sebagai praktik politik uang, suatu pelanggaran yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu, terutama dalam konteks kampanye.

"Jika ada pembagian sembako, itu dianggap sebagai politik uang. Tindakan pidana akan mengikuti," ungkapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini, 11–17 Desember 2023 Capricorn, Aquarius, Pisces: Jaga Pola Makan, Impian Terpenuhi

Selain itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas melarang penggunaan CFD (Car Free Day) sebagai arena kampanye.

Pasal 523 UU Pemilu mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut, dengan pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp24.000.000,00 untuk pemberian atau janji uang secara sengaja kepada peserta kampanye.

 

Ketentuan pidana juga mencakup masa tenang, di mana siapa pun yang menjanjikan atau memberikan imbalan uang selama periode ini dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp48.000.000,00.

Ukuran pidana juga berlaku pada hari pemungutan suara, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp36.000.000,00 bagi siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih.

Baca Juga: Benarkah BLT El Nino 2023 Rp400.000 Sudah Cair Hari Ini? Cek di Sini Info Jadwal Terbarunya

Bagja menjelaskan bahwa tindakan membagikan sembako selama masa kampanye dapat dianggap sebagai praktik politik uang, suatu pelanggaran yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu, terutama dalam konteks kampanye.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler