PR DEPOK - Menuju Pemilihan Presiden atau Pemilu 2024, diharapkan seluruh warga Indonesia untuk lebih berhati-hati menerima informasi yang beredar di media sosial. Berita hoaks atau bohong pasti akan lebih banyak beredar dan dapat membelah persahabatan, hanya karena sebuah berita bohong yang dikonsumsi.
Pada beberapa bulan ke depan, berbagai tahapan kampanye Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan. Sebagai bentuk pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), para peserta pemilu partai politik diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye mereka.
Berikut adalah dana kampanye yang harus dilaporkan partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.
1. Laporan Awal Dana Kampanye/LADK (awal kampanye)
2. Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK (selama kampanye)
3. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK (akhir kampanye)