KPU Disebut akan Bekerja Sama dengan PPATK untuk Awasi Dana Kampanye Pemilu 2024

- 25 Agustus 2023, 10:47 WIB
KPU disebut akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk awasi dana kampanye Pemilu 2024.
KPU disebut akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk awasi dana kampanye Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Menuju Pemilihan Presiden atau Pemilu 2024, diharapkan seluruh warga Indonesia untuk lebih berhati-hati menerima informasi yang beredar di media sosial. Berita hoaks atau bohong pasti akan lebih banyak beredar dan dapat membelah persahabatan, hanya karena sebuah berita bohong yang dikonsumsi.

 

Pada beberapa bulan ke depan, berbagai tahapan kampanye Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan. Sebagai bentuk pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), para peserta pemilu partai politik diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye mereka.

Berikut adalah dana kampanye yang harus dilaporkan partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.

1. Laporan Awal Dana Kampanye/LADK (awal kampanye)

Baca Juga: BLT BPNT Agustus 2023 Sudah Cair Rp400.000, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Sekarang!

2. Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK (selama kampanye)

3. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK (akhir kampanye)

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x