Transaksi Mencapai Rp86 Miliar, PPATK Menduga Adanya TPPU di Kasus Si Kembar Penipuan iPhone

- 5 Juli 2023, 17:18 WIB
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan total transaksi di rekening milik Si Kembar penipuan iPhone sangat fantastis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPATK menemukan total transaksi di kedua rekening Si Kembar mencapai Rp86 miliar. Dalam hal ini, pihak berwenang itu menduga adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut PPATK, pihaknya sedang mendalami persoalan Si Kembar penipuan iPhone guna mengetahui ada atau tidaknya indikasi TPPU yang dilakukan Rihan dan Rihani.

"Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar," ujar Natsir Kongah, Kepala Biro Humas PPATK. Dikutip PikiranRakyat-Depok.com melalui PMJ News.

Baca Juga: Sedap! Ini 6 Rekomendasi Mie Ayam Terenak di Bekasi, Cek Lokasinya

Kepala Biro Humas PPATK, menjelaskan Si Kembar melakukan transaksi menggunakan pihak ketiga dengan total mencapai Rp500 juta.

Metode transaksi pihak ketiga diduga sengaja dilakukan Si Kembar agar mempersulit pelacakan oleh pihak berwenang.

"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujarnya.

Baca Juga: Rencana Penggantian Rumput JIS Senilai Rp6 Miliar, Netizen Lontarkan Kritikan

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x