Lama Buron, si Kembar Rihana Rihani Tersangka Penipuan Pre Order iPhone Berhasil Ditangkap

- 4 Juli 2023, 11:29 WIB
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat melakukan penangkapan tersangka penipuan reseller ponsel Rihana dan Rihani di M Town Residence Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023)
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat melakukan penangkapan tersangka penipuan reseller ponsel Rihana dan Rihani di M Town Residence Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023) / ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/

PR DEPOK - Setelah cukup lama jadi buronan polisi, si kembar Rihana Rihani tersangka penipuan pre order iPhone akhirnya berhasil ditangkap.

Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap si kembar Rihana Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023.

"Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip dari AntaraNews.

Baca Juga: 3 Tempat Soto Boyolali di Depok Rasa Gurih Syeger Kalian Wajib Coba

Setelah si kembar Rihana Rihani ditangkap, polisi langsung membawa dua tersangka kasus penipuan pre order iPhone tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini tengah di perjalanan ke Polda Metro Jaya," ucap Hengki.

Sampai sekarang Hengki belum memberi keterangan terkait kronologi penangkapan Rihana Rihani.

Selanjutnya dua tersangka tersebut akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Baca Juga: Sempat Jadi Buronan, Polda Metro Jaya Tangkap Si Kembar Penipuan HP

Si Kembar Rihana Rihani melakukan penipuan dengan modus pemesanan iPhone sebagai reseller.

Para korban menyetor sejumlah uang dan dijanjikan akan mendapatkan iPhone yang dibeli sesuai kesepakatan waktu.

Namun hingga waktunya tiba, korban tak mendapatkan iPhone yang dipesan. Rihana dan Rihani juga tidak mengembalikan uang yang telah disetorkan konsumen.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x