Baca Juga: Ada Bakso Enak di Serang? Cek, yuk 6 Tempat Baksonya, Lengkap dengan Alamatnya
Akhirnya para koran melaporkan kasus penipuan tesebut ke Polda Metro Jaya dan ada pula yang melapor ke Polres Tangerang Selatan.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memasukkan si kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan reseller ponsel iPhone.
"Sudah (diterbitkan DPO)," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Baca Juga: 5 Rumah Makan Murah di Jogja untuk Rombongan, Cocok Dikunjungi saat Libur Bareng Keluarga Besar
Polisi pun terus menelusuri keberadaan dua tersangka tersebut yang diduga masih bersembunyi dari kejaran polisi.
“Masih kita lidik keberadaan Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet,” katanya.
Panjiyoga juga memastikan kedua buronan masih di Indonesia setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi.
Benar saja, akhirnya si kembar Rihana dan Rihani berhasil ditangkap di kawasan apartement di Serpong.***