Buronan Polisi, Masyarakat Diminta Laporkan Keberadaan Si Kembar Penipuan iPhone

- 16 Juni 2023, 12:56 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetapkan Si Kembar, Rihana dan Rihani sebagai tersangka dugaan penipuan pre-order iPhone.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetapkan Si Kembar, Rihana dan Rihani sebagai tersangka dugaan penipuan pre-order iPhone. /Tangkapan layar instagram @kasusiPhone/

PR DEPOK - Si kembar Rihana dan Rihani, pelaku penipuan iPhone ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), pada 13 Juni 2023.

Hingga saat ini, si kembar Rihana dan Rihani masih menjadi buronan. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan pelaku penipuan iPhone jika melihatnya.

Diketahui, keberadaan Rihana dan Rihani sudah dicekal oleh imigrasi untuk berpergian ke luar negeri. Selain itu, pihak kepolisian masih mencari keberadaan si kembar

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH Tahap 2 2023 Terakhir Cair di Bulan Juni? Ini Informasi Lengkapnya

"Kami imbau apabila yang melihat segera melapor kepada kami dan kami tetap melakukan pencarian terhadap mereka," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga. Dikutip PikiranRakyat-Depok melalui PMJ News.

Sebelumnya, Rihana dan Rihani berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya guna melakukan pemeriksaan serta mengembalikan uang para korban.

Nyatanya, hingga saat ini Rihana dan Rihani tidak kunjung mendatangi Polda Metro Jaya bahkan wacana pengembalian uang para korban belum terlaksana.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming MotoGP 2023 Jerman: Siapakah yang Bakal Menang?

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Rihana dan Rihani diperbolehkan mengembalikan uang para korbannya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x