PR DEPOK - Dari laman Indonesia Baik, disampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyediakan laman www.cekrekening.id untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi dari rekening bank. Informasi yang bisa didapat terkait dugaan indikasi tindak pidana.
Oleh karena itu, agar transaksi online yang dilakukan berjalan aman, sebaiknya masyarakat memeriksa dan memastikan bahwa rekening penerima tidak pernah terindikasi dalam tindakan penipuan.
Bagi Anda yang ingin mengecek rekening penerima terkait adanya indikasi penipuan, berikut 10 langkah cermat yang dapat dilakulan.
1. Akses laman www.cekrekening.id
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok 16 Juni 2023: Diprediksi Hujan Ringan
2. Setelah itu, pilih menu "Perika Rekening"
3. Kemudian, klik "Cek Sekarang"