Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone Ditangkap, Pengacara Para Korban Ungkap Hal Ini

- 4 Juli 2023, 16:29 WIB
Pengacara para korban meminta itikad baik Si Kembar untuk mengembalikan semua uang yang telah disetorkan kliennya untuk membeli iPhone.*
Pengacara para korban meminta itikad baik Si Kembar untuk mengembalikan semua uang yang telah disetorkan kliennya untuk membeli iPhone.* /Dok Polda Metro Jaya/PMJNews

PR DEPOK - Si Kembar penipuan handphone Pre-Order iPhone, resmi ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023. Dalam hal ini, pengacara para korban meminta pelaku mengembalikan uang yang telah diberikan.

Pada pemberitaan sebelumnya, penipuan PO iPhone yang dilakukan Si Kembar Rihana dan Rihani ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Uang sebesar Rp35 miliar diduga merupakan hasil penipuan PO iPhone yang dilakukan Si Kembar Rihana dan Rihani sejak 2021.

Ditemui di Polda Metro Jaya, pengacara para korban meminta itikad baik Si Kembar untuk mengembalikan semua uang yang telah disetorkan kliennya untuk membeli iPhone.

Baca Juga: Siap Gabung Arsenal, Declan Rice Rela Potong Hari Libur untuk Lakukan Tes Medis

"Tentu aja secara proses pidana ini kami juga minta dari Rihana-Rihani untuk pengembalian uang. Namun apabila mereka anggaplah menyembunyikan uangnya ya, ya tentu kita akan gugat secara perdata," ujar Odie Hudiyanto selaku pengacara korban dikutip PikiranRakyat-Depok.com melalui Antara.

Lebih lanjut, pengacara para korban tetap meminta uang dikembalikan, walaupun nantinya Si Kembar berada di dalam jeruji besi.

Menurut Odie, uang tersebut termasuk ke dalam hutang. Si Kembar bahkan sudah melanggar perjanjiannya perihal pelunasan uang korban.

"Jadi enggak bisa tuh dengan dia pikir oh saya dipenjara nih, dia dihukum satu atau dua tahun saya bebas dari kewajiban bayar hutang, enggak bisa. hutang ya hutang, harus bayar dong," jelasnya.

Baca Juga: 7 Sajian Sate yang Rasanya Juara dan Primadona di Bogor

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x