PR DEPOK - Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan iPhone yakni ‘si kembar’ Rihana dan Rihani di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten pada Selasa, 4 Juli 2023.
Untuk menangkap Rihana dan Rihani, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pihak keluarga dan beberapa pihak.
Mengenai tertangkapnya Rihana dan Rihani, ada beberapa fakta yang berhasil dirangkum Pikiranrakyat-Depok.com. Hal tersebut termasuk sikap santai dan kesadaran pelaku sudah masuk Daftar Pencaria Orag (DPO).
Baca Juga: Film Terbaru Barbie Terima Penolakan di Vietnam, Ini Alasannya
Sempat Dikira Kabur ke Luar Negeri
Sebelum diamankan, keduanya sempat dikira kabur ke luar negeri.
Maka dari itu, Polda Metro Jaya menerbitkan DPO pencarian terhadap Rihana dan Rihani.
Namun, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Panjiyoga telah koordinasi dengan Imigrasi, sehingga diketahui keberadaan keduanya diduga masih di dalam negeri.
Rihana dan Rihani Tahu Masuk DPO
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto setelah menangkap kedua tersangka tersebut, pihaknya masih dalam proses pemeriksaan mendalam untuk proses hukum selanjutnya.