Transaksi Mencapai Rp86 Miliar, PPATK Menduga Adanya TPPU di Kasus Si Kembar Penipuan iPhone

- 5 Juli 2023, 17:18 WIB
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Lebih lanjut, PPATK telah meminta pihak bank memblokir 21 rekening milik Si Kembar Rihana dan Rihana. Tujuan tersebut, guna menghentikan transaksi yang dilakukan keduanya.

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," jelasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan PPATK perihal adanya dugaan pencucian uang di kasus Si Kembar penipuan iPhone.

Baca Juga: 7 Bakso Terenak dan Terlaris di Madiun yang Selalu Ramai Pengunjung

Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya, akan menjerat pasal berlapis jika ditemukan adanya indikasi pencucian uang.

"Untuk konstruksi pasal akan berkembang, kita akan terapkan juga TPPU. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK," ungkap Kompol Pol Hengki.

Sebelum ditangkap pihak kepolisian, pihak berwenang mengungkapkan kerugian korban penipuan iPhone oleh Si Kembar mencapai Rp34 miliar.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Juli 2023 Cair Berapa? Ini Informasi dan Cara Cek Penerima

Akan tetapi setelah diselidiki, PPATK menemukan total transaksi direkening Si Kembar mencapai Rp86 miliar.

Pihak terkait bahkan menduga uang yang ada direkening Si Kembar berasal dari korban yang telah menyetor kepada pelaku untuk Pre Order iPhone.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah