Miliki Status Ganda Kepartaian, Aldi Taher Didepak KPU DKI Jakarta

- 8 Agustus 2023, 18:37 WIB
Miliki status ganda kepartaian, Aldi Taher didepak KPU DKI Jakarta.
Miliki status ganda kepartaian, Aldi Taher didepak KPU DKI Jakarta. /Instagram/@alditaher.official

PR DEPOK – Rahmat Aldiansyah atau yang biasa dikenal dengan Aldi Taher kembali menuai kehebohan. Pemain film Bisikan Jenazah itu kini telah didepak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta karena memiliki status ganda kepartaian yang bertentangan dengan aturan.

 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan Aldi Taher tidak dapat lagi menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Bulan Bintang (PBB). Sebab, Aldi Taher juga terdaftar ganda sebagai bacaleg DPR RI dari Perindo.

Sesuai peraturan, Aldi Taher mau tidak mau harus melakukan klarifikasi dan memilih antara PBB atau Perindo. Setelah ditelusuri, pendaftaran bacaleg Aldi Taher di DPRD DKI Jakarta tidak dapat diklarifikasi oleh PBB, sedangkan pendaftaran bacalegnya di DPR RI dapat diklarifikasi Perindo.

“Dengan demikian, statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat. Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan,” kata Dody di Jakarta, Senin 7 Agustus 2023, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ini Fitur Steam yang Jarang Sekali Digunakan Padahal Sangat Berguna

Sekitar dua bulan yang lalu, Aldi Taher telah didaftarkan langsung Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) yang membawa daftar nama bacaleg untuk Pemilu 2024. Bersama puluhan kader lainnya dari Perindo, dia berkumpul di depan Gedung KPU, Jakarta.

Hal itu cukup mengejutkan mengingat Aldi Taher saat itu masih menjadi anggota PBB, partai yang dia dukung sejak Maret 2021. Meskipun perpindahan partai tidak dilarang, bacaleg tidak dapat didaftarkan di dua formasi yang berbeda dari dua partai yang berbeda.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x